Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung 1.Waris
2.Wiwinarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Sinar SaputraPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat
NoNama
1Waris
2Wiwinarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.541.610,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 94.541.610,89 ( Sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sepuluh koma delapan puluh sembilan rupiah ); dengan pokok sebesar Rp 91.522.229,89 ( Sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh sembilan); dan bunga sebesar Rp 3.019.381,- ( Tiga juta sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 337 tanggal Mei 2022;
  4. Apabila Tergugat tidak memenuhi  kewajiban  pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 358 atas nama WARIS yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak