Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Tlg |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Des. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satreskrim Kepolisian Resort Tulungagung |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Khoiril, S.Pd.M.H | Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satreskrim Kepolisian Resort Tulungagung |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal demi hukum terhadap keputusan / ketetapan TERMOHON yakni: Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/152/XI/2022/Reskrim tertanggal 14 November 2022;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |