Petitum |
I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa anak Pemohon bernama SUPANJI, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Tulungagung pada tanggal 24 bulan 03 tahun 1962 anak ke 6 dari pasangan suami isteri bernama DULLAH dan KANTUN ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Penagdilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan AKte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |