Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tlg TINIK PURNAWATI,S.H MOH RIDO ROMADHONI Bin.Alm. SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-20/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TINIK PURNAWATI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIDO ROMADHONI Bin.Alm. SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Kos masuk Desa Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

    Pada awalnya saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko  mendapat informasi dari masyarakat kalau  banyak  Peredaran Narkotika di wilayah kelurahan Jepun kabupaten Tulungagung dan setelah mendapat target operasi kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Moh Fajar Rifai  dan Agri Iriandi dan dari situ diperoleh nformasi kalau barang berupa Pil Doubel L tersebut diperoleh dari  terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET ;
    Setelah mendapatkan informasi kemudian saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko langsung mencari keberadaan terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET tersebut ;
    Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET di dalam Rumah Kos masuk Desa Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  dan diketemukan barang bukti berupa : 1 pipet kaca berisi sisa shabu, Pil Doubel L sebanyak 1.000 butir dalam botol plastik, 31 butir Pil Doubel L dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan,  2


    (dua) box plastik klip, uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Doubel L, 1 (satu) buah  HP Vivo warna biru,  1 (satu) buah  HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI  ;
    Benar bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sudah 2 kali membeli Shabu shabu kepada sdr XXX  (DPO Polres Tulungagung No : DPS/16/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba) :
    1.  Awal bulan Januari 2024 hari dan tanggal nya sudah tidak diingatnya lagi terdakwa membeli Shabu shabu sebanyak ¼ gram (Supra) dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah ;      
    2. Pada hari Rabu tanggal  7 Januari 2024 hari sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menghubungi sdr XXX dengan maksud untuk membeli Shabu shabu  sebanyak ¼ gram (Supra) dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah;


    Bahwa untuk Shabu shabu nya tersebut terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET konsumsi sendiri dan tidak untuk dijualnya ;
    Bahwa benar terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
    Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik NO.LAB : 01265/NNF/2024 Tanggal 21 Pebruari 2024 Pro Justitia dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratium Forensik Cabang Surabaya pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :Nomor = 05551/2024/NNF : adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Perbuatan  terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET  sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .


 SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET pada hari Jumat tanggal 1 Pebruari 2019 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2019 bertempat di taman Kemuning masuk ahan Kutoanyar kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

    Pada awalnya saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko  mendapat informasi dari masyarakat kalau  banyak  Peredaran Narkotika di wilayah kelurahan Jepun kabupaten Tulungagung dan setelah mendapat target operasi kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Moh Fajar Rifai  dan Agri Iriandi dan dari situ diperoleh nformasi kalau barang berupa Pil Doubel L tersebut diperoleh dari  terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET ;
    Setelah mendapatkan informasi kemudian saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko langsung mencari keberadaan terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET tersebut ;
    Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET di dalam Rumah Kos masuk Desa Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  dan diketemukan barang bukti berupa : 1 pipet kaca berisi sisa shabu, Pil Doubel L sebanyak 1.000 butir dalam botol plastik, 31 butir Pil Doubel L dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan,  2 (dua) box plastik klip, uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Doubel L, 1 (satu) buah  HP Vivo warna biru,  1 (satu) buah  HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI  ;
    Benar bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sudah 2 kali membeli  Shabu shabu kepada sdr XXX (DPO Polres Tulungagung No : DPS/16/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba):

 

    1.  Awal bulan Januari 2024 hari dan tanggal nya sudah tidak diingatnya lagi terdakwa membeli Shabu shabu sebanyak ¼ gram (Supra) dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah ;      


    2. Pada hari Rabu tanggal  7 Januari 2024 hari sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menghubungi sdr XXX dengan maksud untuk membeli Shabu shabu  sebanyak ¼ gram (Supra) dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah;


    Bahwa untuk Shabu shabu nya tersebut terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET konsumsi sendiri dan tidak untuk dijualnya ;
    Bahwa benar terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
    Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik NO.LAB : 01265/NNF/2024 Tanggal 21 Pebruari 2024 Pro Justitia dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratium Forensik Cabang Surabaya pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :Nomor = 05551/2024/NNF : adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Perbuatan terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf ”a” UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

DAN

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 204 bertempat didalam rumah terdakwa sendiri termasuk Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3).   Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

    Pada awalnya saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko  mendapat informasi dari masyarakat kalau  banyak  Peredaran Narkotika di wilayah kelurahan Jepun kabupaten Tulungagung dan setelah mendapat target operasi kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Moh Fajar Rifai  dan Agri Iriandi dan dari situ diperoleh nformasi kalau barang berupa Pil Doubel L tersebut diperoleh dari  terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET ;
    Setelah mendapatkan informasi kemudian saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko langsung mencari keberadaan terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET tersebut ;
    Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET di dalam Rumah Kos masuk Desa Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  dan diketemukan barang bukti berupa : 1 pipet kaca berisi sisa shabu, Pil Doubel L sebanyak 1.000 butir dalam botol plastik, 31 butir Pil Doubel L dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan,  2 (dua) box plastik klip, uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Doubel L, 1 (satu) buah  HP Vivo warna biru,  1 (satu) buah  HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI  ;
    Benar bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sudah 2 kali membeli  Pil Doubel L kepada sdr XXX (DPO Polres Tulungagung No : DPS/16/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba):

 


1.  Awal bulan Januari 2024 hari dan tanggal nya sudah tidak diingatnya lagi terdakwa membeli Pil Dooubel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Doubel L dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah ;    

 

2. Pada hari Rabu tanggal  7 Januari 2024 hari sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menghubungi sdr XXX dengan maksud untuk membeli Pil Doubel L  sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Doubel L dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah;


    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L kepada saksi Moh Fajar Rifai dan sdr. SIPON ;
    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L sebanyak 3  kali kepada saksi Moh Fajar Rifai, yakni ;

      Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 8 (Delapan) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ;
      Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 8 (Delapan) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ;
       Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 3 poket  :

    Yang Pertama berisi 20 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;
    Yang Kedua berisi 28 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh    puluh ribu rupiah) ;
    Yang Ketiga berisi 20 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;


    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L sebanyak 2  kali kepada sdr SIPON, yakni ;

      Pada hari Jumat tanggal 2 Februari  2024 sekira pukul 19.30 wib sdr SIPON datang ketempat Kos   terdakwa di desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, untuk membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
      Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib sdr SIPON datang ketempat Kos   terdakwa di desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, untuk membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 50 (Lima pulluh) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)  ;


    Bahwa benar terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
    Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik NO.LAB : 01265/NNF/2024 Tanggal 21 Pebruari 2024 Pro Justitia dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratium Forensik Cabang Surabaya pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :Nomor = 05552/2024/NNF : adalah Benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek samping anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras
    Selanjutnya terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET bersama dengan barng buktinya tersebut dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;


Perbuatan ia terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2)  UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa RONI AGUNG WIYONO Als CUKONG Bin Alm.ISMANI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 204 bertempat didalam rumah terdakwa sendiri termasuk Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa Pil Doubel L sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (2).   Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

    Pada awalnya saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko  mendapat informasi dari masyarakat kalau  banyak  Peredaran Narkotika di wilayah kelurahan Jepun kabupaten Tulungagung dan setelah mendapat target operasi kemudian saksi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Moh Fajar Rifai  dan Agri Iriandi dan dari situ diperoleh nformasi kalau barang berupa Pil Doubel L tersebut diperoleh dari  terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET ;
    Setelah mendapatkan informasi kemudian saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko langsung mencari keberadaan terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET tersebut ;
    Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Roni Adianto bersama saksi Aditya Wijanarko berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET di dalam Rumah Kos masuk Desa Bendiljati Kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung  dan diketemukan barang bukti berupa : 1 pipet kaca berisi sisa shabu, Pil Doubel L sebanyak 1.000 butir dalam botol plastik, 31 butir Pil Doubel L dalam bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan,  2 (dua) box plastik klip, uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Doubel L, 1 (satu) buah  HP Vivo warna biru,  1 (satu) buah  HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI  ;
    Benar bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sudah 2 kali membeli  Pil Doubel L kepada sdr XXX (DPO Polres Tulungagung No : DPS/16/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba):

1.  Awal bulan Januari 2024 hari dan tanggal nya sudah tidak diingatnya lagi terdakwa membeli Pil Dooubel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Doubel L dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah ;      

2. Pada hari Rabu tanggal  7 Januari 2024 hari sekira pukul 19.00 wib terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menghubungi sdr XXX dengan maksud untuk membeli Pil Doubel L  sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Doubel L dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Brimo, selanjutnya terdakwa diberi Peta Ranjauan oleh Sdr XXX di Tugu Perbtasn masuk Desa Aryojeding dan Buntaran, setelah mengambil Ranjauan tersebut terdakwa langsung membawanya pulang kerumah;


    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L kepada saksi Moh Fajar Rifai dan sdr. SIPON ;
    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L sebanyak 3  kali kepada saksi Moh Fajar Rifai, yakni ;

      Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 8 (Delapan) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ;
      Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 8 (Delapan) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ;
       Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib dirumah kos masuk desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, terdakwa menjual Pil Doubel L kepada  saksi Moh Fajar Rifai sebanyak 3 poket  :

    Yang Pertama berisi 20 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;
    Yang Kedua berisi 28 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh    puluh ribu rupiah) ;
    Yang Ketiga berisi 20 (Dua puluh butir ) Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;


    Bahwa terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET menjual Pil Doubel L sebanyak 2  kali kepada sdr SIPON, yakni ;

      Pada hari Jumat tanggal 2 Februari  2024 sekira pukul 19.30 wib sdr SIPON datang ketempat Kos   terdakwa di desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, untuk membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
      Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib sdr SIPON datang ketempat Kos   terdakwa di desa Bendiljati kulon kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, untuk membeli Pil Doubel L kepada terdakwa sebanyak 50 (Lima pulluh) butir Pil Doubel L dengan harga sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)  ;


    Bahwa benar terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
    Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik NO.LAB : 01265/NNF/2024 Tanggal 21 Pebruari 2024 Pro Justitia dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratium Forensik Cabang Surabaya pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :Nomor = 05552/2024/NNF : adalah Benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek samping anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras
    Selanjutnya terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET bersama dengan barng buktinya tersebut dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;


Perbuatan ia terdakwa MOH RIDO ROMADHONI Bin Alm SLAMET sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 436 ayat ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya