Petitum |
I. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; II. Menyatakan bahwa pemohon bernama SITI MASRUROH jenis kelamin perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 16 bulan 3 tahun 1994 anak ke 2 dari pasangan suami isteri bernama BASARUDIN dan SRIANAH ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register ynag berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |