Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. RIYAN MASKUR Bin KHOIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-17/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN MASKUR Bin KHOIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---- Bahwa terdakwa RIYAN MASKUR Bin KHOIRI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal bulan Januari 2024 petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, petugas Satresnakoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yaitu terdakwa RIYAN MASKUR Bin KHOIRI yang pada saat itu menguasai narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor total 0,77 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, seperangkat alat hisap shabu, 3 (tiga) buah sekrop shabu dari sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 28 (dua puluh delapan) lembar plastik klip, uang tunai Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu terdakwa jadikan satu dan terdakwa masukan di dalam dompet bersamaan dengan uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu, untuk barang yang lain berupa seperangkat alat hisap shabu semuanya berada tergeletak di kasur dan lantai kamar terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli kepada kenalannya yang bernama NGOK (DPO), terdakwa membeli shabu dari NGOK terakhir kali transaksi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil barang shabu secara ranjuan di barat kampus Stain Tulungagung sekitar jam 19.30 Wib;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah sebagian untuk terdakwa konsumsi dan sebagian lagi untuk terdakwa jual/ edarkan kepada orang lain yang membutuhkannya;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) gram shabu yang habis/ laku terdakwa jual;
  • Bahwa terdakwa pernah menjual shabu kepada temannya yang bernama ACONG (DPO) diantaranya : pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertransaksi di rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa pernah menjual shabu kepada temannya yang bernama JLANTER (DPO) diantaranya : pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertransaksi di rumah JLANTER di Desa Tanggul Kundung Kec. Bandung;
  • Bahwa terdakwa menjual shabu kepada temannya yang bernama BERO (DPO) diantaranya : pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa menjual shabu seharga Rp.50.000,- dan shabu tersebut langsung dikonsumsi di rumah terdakwa dengan cara terdakwa memberi 2 (dua) kali hisapan, kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa menjual shabu seharga Rp. 50.000,- dan shabu tersebut langsung dikonsumsi di rumah terdakwa dengan cara terdakwa memberikan 2 (dua) kali hisapan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00692/NNF/2023 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram, seluruhnya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

      ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

---- Bahwa terdakwa RIYAN MASKUR Bin KHOIRI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal bulan Januari 2024 petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Suwaru Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, petugas Satresnakoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yaitu terdakwa RIYAN MASKUR Bin KHOIRI yang pada saat itu menguasai narkotika jenis shabu;
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor total 0,77 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu, seperangkat alat hisap shabu, 3 (tiga) buah sekrop shabu dari sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 28 (dua puluh delapan) lembar plastik klip, uang tunai Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu terdakwa jadikan satu dan terdakwa masukan di dalam dompet bersamaan dengan uang tunai, untuk barang yang lain berupa seperangkat alat hisap shabu semuanya berada tergeletak di kasur dan lantai kamar terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli kepada kenalannya yang bernama NGOK (DPO), terdakwa membeli shabu dari NGOK terakhir kali transaksi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil barang shabu secara ranjuan di barat kampus Stain Tulungagung sekitar jam 19.30 Wib;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lagi terdakwa sediakan untuk teman terdakwa yang membutuhkannya untuk dikonsumsi bersama;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00692/NNF/2023 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram, seluruhnya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya