Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan benar ;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Januari 2009 antara EDDY SUSILO dengan PELAWAN atas sebidang tanah pekarangan tercatat dalam Sertipikat Hak milik Nomor : 438/Desa Sembung seluas 290 M2 atas nama EDDY SUSILO, terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : saluran air ;
- Sebelah Timur : tanah milik Yuli Meylianawati – Q.Q. Selvi
- Sebelah Selatan : batas Kelurahan Botoran
- Sebelah Barat : Jalan menuju perumahan Puri Permata ;
- Menyatakan sah menurut hukum Sewa Menyewa tanggal 14 Juli 2010 atas sebidang tanah pekarangan tercatat dalam Sertipikat Hak milik Nomor : 438/Desa Sembung seluas 290 M2 atas nama EDDY SUSILO, terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : saluran air ;
- Sebelah Timur : tanah milik Yuli Meylianawati – Q.Q. Selvi
- Sebelah Selatan : batas Kelurahan Botoran
- Sebelah Barat : Jalan menuju perumahan Puri Permata ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 4/Eks/2016/PN Tlg, tanggal 22 September 2016 dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.Ta Jo. Nomor 37/Pdt.G/2013/PT.Sby Jo. Nomor 516 K/PDT/2014 antara NY. FENNY GOSALINO, dkk sebagai PARA PEMOHON EKSEKUSI lawan NY. TIO SIOE LAN, sebagai TERMOHON EKSEKUSI atas tanah dan bangunan dalam SHM Nomor 438 atas nama EDDY SUSILO yang terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, maka :
Dalam peradilan yang baik, mohon dapatnya perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |