Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 53.502.402,19 ( Lima puluh tiga juta lima ratus dua ribu empat ratus dua koma sembilan belas rupiah ); dengan pokok sebesar Rp 40.573.338,27 ( Empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma dua puluh tujuh rupiah ); dan bunga sebesar Rp 12.929.063,92 (Dua belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tiga koma sembilan puluh dua rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Dan membayar pelunasan kredit pinjaman yang sudah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit : 337 Tanggal 18 Desember 2019;
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Hak Milik No. 1509 di desa Rejoagung Dengan luas 268 meter pesegi atas nama Teguh. Dan Sertipikat Hak Milik No. 1861 di desa Rejoagung Dengan luas 1001 meter pesegi atas nama Bedjo Susanto yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita dengan nilai lelang sesuai dengan yg di tetapkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |