Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Tlg BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG 1.ADI
2.TRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rofiul AmriBANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
2Linda Oktavia DewiBANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
3Mohammad Yoyok Robit Budi SetiyonoBANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
4Yudi Dwi Purnama HadiBANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
Tergugat
NoNama
1ADI
2TRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.061.063,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 158.061.063- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah); yang terdiri dari pokokRp 138.518.531,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah); dan bunga sebesar Rp 19.542.532,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
  4. Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.123 an ADI, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak