Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 158.061.063- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah); yang terdiri dari pokokRp 138.518.531,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah); dan bunga sebesar Rp 19.542.532,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.123 an ADI, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|