Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Mengijinkan Para Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12794/IST/2007 dan Kartu Keluarga Nomor 3504061204053258dari yang semula tertulis dan terbaca IMA AYU SAFITRI,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/1 Juli 2003, anak ke satu perempuan dari suami-isteri KADIRAN & NUR KAYATUN menjadi IMA AYU SAFITRI,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/1 Juli 2003, anak dari seorang ibu bernama ISMANI;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |