Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Tlg GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA NURRAHMASARI, S.H. SUGIANTO Als MANUK Bin Alm IMAM URIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-34/M.5.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA NURRAHMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Als MANUK Bin Alm IMAM URIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa ia terdakwa SUGIANTO ALS MANUK BIN ALM IMAM URIP,  pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Pasar Ngantru Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749, dengan STNK atas nama WIJIATIN alamat Dusun Sumputan RT.01 RW.10 Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, senilai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), barang tersebut  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban WIJIATIN atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana  dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa SUGIANTO ALS MANUK BIN ALM IMAM URIP  pergi menuju Pasar Ngantru, Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, untuk mencari sasaran atau target kendaraan dan setelah terdakwa mengawasi area pasar Ngantru tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, terdakwa melihat korban WIJIATIN, yang hendak berjualan sayur mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749 tersebut diatas dan berhenti di depan kantor PLUT Pasar Ngantru.  Terdakwa terus mengawasi gerak-gerik korban yang saat itu sibuk menurunkan barang dagangannya. Terdakwa yang telah mengamati, selanjutnya langsung mendekat ke arah motor milik korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel di kontak.  Terdakwa langsung mengambil motor milik korban WIJIATIN, dengan cara memutar kunci kontak yang masih menempel di motor hingga mesin menyala, selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai dan membawa pergi 1 (satu) unit kendaraan bermotor rodadua merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749 tanpa seizin korban.  Setelah dapat menguasai 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749 tersebut, Terdakwa bermaksud untuk menjualnya dan sambil menunggu yang mau membeli, Terdakwa masih mempergunakan sepedamotor tersebut untuk transportasi sehari-hari.  Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa mendatangi tempat hiburan malam milik SDR.HERI SUGIANTO untuk minum-minum dan karaoke dengan tagihan senilai Rp.500.000 (Limaratus ribu rupiah), dan karena terdakwa tidak memiliki uang, maka 1 (satu) unit kendaraan bermotor rodadua merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749 ditinggalkan di tempat hiburan tersebut sebagai jaminan untuk membayar tagihan dengan janji akan membayar pada keesokan harinya, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dan keesokan harinya, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas POLSEK NGANTRU berikut barang bukti 1 (satu) buah penutup wajah (ciyet) berwana biru yang dipergunakan untuk menutupi wajah terdakwa serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor rodadua merk HONDA BEAT No.Pol.AG-5601-REV warna Hitam Nomor Rangka MH1JFZII7GK317927, Nomor Mesin JFZ1E1326749.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WIJIATIN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus limapuluh Rupiah)     

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.—------------------

Pihak Dipublikasikan Ya