Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Tlg 1.Yuddy Sutekno
2.eko wihanto
3.Damayanti
4.Wahyu Tri Rahardiyanto
4.aris setiawan
5.suli rahayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuddy Sutekno
2eko wihanto
3Damayanti
4Wahyu Tri Rahardiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sintua widhiatmokoYuddy Sutekno
2Sintua widhiatmokoeko wihanto
3Sintua widhiatmokoDamayanti
4Sintua widhiatmokoWahyu Tri Rahardiyanto
Tergugat
NoNama
1aris setiawan
2suli rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan obyek sengketa yaitu sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah batu beratap genting berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 512, Atas Nama Lilik Rahayu dengan luas 325 M2,yang terletak di Jl. Veteran, GG. III RT. 001,RW. 007, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 4113, Tertanggal 30 Agustus 1995 dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                   : Jalan Desa
  • Sebelahh Selatan               : Tanah Bekas Yasan
  • Sebelah Timur                  : Tanah Bekas Yasan
  • Sebelah Barat                   : Tanah Bekas Yasan

 

Adalah hak milik dari Almh. LILIK RAHAYU secara sah yang dalam hal ini dilanjutkan oleh Para Ahli Waris yakni Para Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah batu beratap genting berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 512, Atas Nama Lilik Rahayu dengan luas 325 M2,yang terletak di Jl. Veteran, GG. III RT. 001,RW. 007, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 4113, Tertanggal 30 Agustus 1995 dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                   : Jalan Desa
  • Sebelahh Selatan               : Tanah Bekas Yasan
  • Sebelah Timur                  : Tanah Bekas Yasan
  • Sebelah Barat                   : Tanah Bekas Yasan

apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil,sebesar Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Immateriil Rp. Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat,
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangson sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari Apabila tidak segera mengosongkan obyek sengketa;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak