Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menetapkan, menyatakan bahwa PELAWAN telah mengajukan gugatannya menurut hukum sebagai PELAWAN beritikad baik;
- Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menetapkan, menyatakan menolak terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2017/PN.Tlg. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN;
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 4/Eks/2017/PN.Tlg. dalam perkara antara MOKHAMAD ACHSANUL FATA [TERLAWAN, dalam hal ini] sebagai PEMOHON EKSEKUSI melawan ICHWANUDIN [PELAWAN, dalam hal ini] sebagai TERMOHON EKSEKUSI atas obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1150, tanggal 31 Januari 1991, terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1269, tanggal 15 Agustus 1990, luas tanah 452 M2, tercatat atas nama ICHWANUDIN / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
- sebelah utara : jalan desa beraspal (Jl. Gedongsari)
- sebelah timur : tanah milik Bu Darmi
- sebelah selatan : tanah milik Pak Kalimi
- sebelah barat : tanah milik Pak Arif
- Menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1150, tanggal 31 Januari 1991, terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1269, tanggal 15 Agustus 1990, luas tanah 452 M2, tercatat atas nama ICHWANUDIN/ PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
- sebelah utara : jalan desa beraspal (Jl. Gedongsari)
- sebelah timur : tanah milik Bu Darmi
- sebelah selatan : tanah milik Pak Kalimi
- sebelah barat : tanah milik Pak Arif
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (Uitvoorbaar bij Voorraad);
- Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |