Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2017/PN Tlg ICHWANUDIN MOKHAMAD ACHSANUL FATA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2017/PN Tlg
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ICHWANUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOKHAMAD ACHSANUL FATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL HUDA, S.H.MOKHAMAD ACHSANUL FATA
2SAMSU NAHAR, S.Sy.MOKHAMAD ACHSANUL FATA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menetapkan, menyatakan bahwa PELAWAN telah mengajukan gugatannya menurut hukum sebagai PELAWAN beritikad baik;
  2. Menerima, dan mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  3. Menetapkan, menyatakan menolak terhadap permohonan eksekusi perkara Nomor : 4/Eks/2017/PN.Tlg. yang telah diajukan oleh pihak TERLAWAN;
  4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 4/Eks/2017/PN.Tlg. dalam perkara antara MOKHAMAD ACHSANUL FATA [TERLAWAN, dalam hal ini] sebagai PEMOHON EKSEKUSI melawan ICHWANUDIN [PELAWAN, dalam hal ini] sebagai TERMOHON EKSEKUSI atas obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1150, tanggal 31 Januari 1991, terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1269, tanggal 15 Agustus 1990, luas tanah 452 M2, tercatat atas nama ICHWANUDIN / PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • sebelah utara     : jalan desa beraspal (Jl. Gedongsari)
  • sebelah timur     : tanah milik Bu Darmi
  • sebelah selatan   : tanah milik Pak Kalimi
  • sebelah barat     : tanah milik Pak Arif
  1. Menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek tanah sengketa / obyek tanah tereksekusi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1150, tanggal 31 Januari 1991, terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1269, tanggal 15 Agustus 1990, luas tanah 452 M2, tercatat atas nama ICHWANUDIN/ PELAWAN / TERMOHON EKSEKUSI yang terletak di Desa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • sebelah utara     : jalan desa beraspal (Jl. Gedongsari)
  • sebelah timur     : tanah milik Bu Darmi
  • sebelah selatan   : tanah milik Pak Kalimi
  • sebelah barat     : tanah milik Pak Arif
  1. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (Uitvoorbaar bij Voorraad);
  3. Menghukum pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak