Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Tlg TITIK WAHYUNI PT. BPR Bank Tulungagung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANA IMSAWAN, S.H., M.H.TITIK WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Bank Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas HAK PENGGUGAT sebagai Debitor untuk mendapatkan Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
  3. Menyatakan sah secara hukum atas KEWAJIBAN TERGUGAT sebagai Kreditor untuk memberikan Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT sebagai Kreditor untuk memberikan kepada PENGGUGAT sebagai Debitor berupa Salinan / Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 3772/PK/PT.BPR/ UKM/IX/2022, tanggal 01 September 2022, serta Data Rekening Koran dan/atau Data Mutasi Transaksi Kredit untuk posisi Bulan September 2022 (sejak pencairan kredit) sampai dengan posisi Bulan September 2023 (posisi terakhir);
  6. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u      :      Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak