Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tlg GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA NURRAHMASARI, S.H. 1.RIKI YOHANES Bin MONARI
2.NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-32/M.5.29/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA NURRAHMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI YOHANES Bin MONARI[Penahanan]
2NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SANTOSO, S.H.,M.H.RIKI YOHANES Bin MONARI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Mereka terdakwa 1. RIKI YOHANES Bin MONARI dan terdakwa 2. NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekira bulan Nopember 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah rumah kost di wilayah Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung serta pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB  bertempat di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang melakukan, menyuruhlakukan dan turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja secara melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepedamotor  Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 senilai Rp.13.500.000,- (Tiga belas Juta Limaratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr.ROHMAT Bin Alm.RUMAJI dan 1 (satu) buah kendaraan Honda Beat, No.Pol. AG 2675 AAN, No. Rangka: MH1JM9121NK510487, No. Mesin: JM91E2510198, Warna:biru, Tahun: 2022 a.n ULFI HUSNIYAH senilai Rp.20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Sdri.ULFI HUSNIYAH, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1. RIKI YOHANES Bin MONARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan November 2023, mendatangi rumah saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT dan mengajak saksi untuk bermain ke kos terdakwa 2. NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO, selanjutnya dengan berboncengan, Terdakwa I menumpang dengan saksi AAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173,Nosin:JFW1E1003392 berboncengan dengan Terdakwa I menggunakan sepeda motor Scoppy menuju rumah kos Sdr. WULAN dan sesampainya di rumah Kos Terdawa 2, saksi bersama para terdakwa berencana untuk pergi bermain ke Simpang Lima gumul dan saat itu Terdakwa 1 mengatakan kepada saksi untuk meminjam sepeda motor dengan maksud digunakan sebagai jaminan saat merental mobil untuk digunakan sarana ke Simpang Lima Gumul, yang saat itu saksi menyetujuinya akhirnya sepeda motor tersebut dibawa oleh sdr. RIKI bersama dengan Sdr. WULAN ke tempat rental. Selanjutnya setelah merental, saksi dijemput di kos oleh RIKI dan WULAN di kos menggunakan mobil rental AGYA untuk selanjutnya ketiganya pergi ke Simpang Lima Gumul.  Selanjutnya keesokan harinya, saksi bersama kedua Terdakwa berencana untuk pergi ke jogja dengan menggunakan mobil dari rental yang lain.  Dalam perjalanannya, Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI  menyampaikan kepada saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 telah digadaikan dengan harga Rp.2.500.000,- di daerah Ringinpitu Tulungagung dimana Terdakwa 1 beralasan tidak ada uang untuk pergi ke jogja, dan berjanji untuk menebus kembali sepedamotor saksi bila sudah memiliki uang.  Karena mempercayai kata-kata Terdakwa, saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT  saat itu menyatakan “yawes pokok ngkok lek muleh penting sepedaku mbalik (baiklah, asalkan nanti kalau pulang, motor saya kembali)” dan kemudian RIKI mengatakan “Iyo ngkok tak tebuse (iya, nanti saya tebusnya)”.  Keesokan harinya, Para Terdakwa bersama dengan saksi AAN kembali di kota Tulungagung dimana saat itu Para Terdakwa berjanji untuk segera mengembalikan sepedamotor saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT segera, namun Terdakwa 1 beralasan bahwa   Adapun 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 tersebut adalah milik dari saksi ROHMAT Bin Alm.RUMAJI yang merupakan ayah dari saksi.

    

Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Para Terdakwa mendatangi rumah kost kawan para Terdakwa yaitu sdri SHELA yang berada di daerah Sembung dimana kedua terdakwa bertemu dengan saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO yang saat itu sedang menginap di kost, yang akhirnya kami berempat tidur bersama di kos SHELA tersebut. Kemudian pagi hari Para terdakwa bersama dengan saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO dan Sdri.SHELA merencanakan untuk pergi ke Sarangan ataupun ke Jogja, dimana Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI selanjutnya mengajak saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menuju ke daerah Segawe untuk menggadaikan sepeda motor yang saat itu digunakan sebagai alat transportasi Terdakwa 1 RIKI, kemudian saksi bersama-sama dengan  terdakwa 1 kembali ke kos SHELA. Dalam perjalan, Terdakwa 1 saat itu mengatakan kepada saksi guna meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 hendak dipergunakan sebagai jaminan rental mobil yang rencananya mobil tersebut digunakan untuk bepergian ke Sarangan ataupun ke Jogja. Pada awalnya saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menolak jika 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 digunakan untuk jaminan, namun Terdakwa 1 membujuk dengan meyakinkan kepada saksi ARIS jika nantinya mobil yang  dirental tersebut akan dipergunakan mereka bersama-sama.  Kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Para Terdakwa untuk dijaminkan di tempat rental, yang selanjutnya Para Terdakwa membawa mobil rental tersebut menuju ke kos SHELA, selanjutnya saksi ARIS bersama-sama dengan sdri.SHELA dan Para Terdakwa menaiki mobil rental tersebut untuk menuju ke rumah Terdakwa 2.  Selanjutnya saksi ARIS bersama dengan Terdakwa 1 menunggu Terdakwa 2 di SPBU Bolorejo, hingga Terdakwa 2 datang menyusul menggunakan grab. Saat mereka berempat hendak berangkat menuju ke Sarangan dan Jogja, ternyata Terdakwa 1 mengatkan tidak memiliki uang sehingga akhirnya membatalkan rencana ke Jogja maupun ke Sarangan. Saksi bersama sdri.SHELA saat itu meminta terdakwa 1 untuk mengantarkan pulang ke kos Sembung.


Bahwa keesokan harinya, saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menanyakan terkait sepedamotor tersebut, Terdakwa 1 RIKI mengatakan masih digunakan jaminan rental oleh Para Terdakwa, dimana saksi ARIS SETIAWAN langsung menghubungi Terdakwa 1 untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 tersebut, namun Terdakwa 1 senantiasa menjawab bahwa jam rental masih ada waktu.  Lebihlanjut, Terdakwa 1 juga mengatakan bahwa apabila masih menanyakan terus maka 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 tersebut akan dijual, sehingga saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO selanjutnya menyampaikan keadaan tersebut kepada kakak saksi, yaitu saksi ULFI HUSNIYAH, selaku pemilik motor untuk selanjutnya melaporkan Mereka Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI dan Terdakwa 2 NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO kepada petugas POLRES TULUNGAGUNG guna diproses menurut hukum.


     Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROHMAT Bin Alm.RUMAJI mengalami kerugian senilai Rp.13.500.000,- (Tiga belas Juta limaratus rupiah), sedangkan saksi ULFI HUSNIYAH mengalamai kerugian senilai Rp.20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,-

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------------------

     Atau

     KEDUA  :

     Bahwa Mereka terdakwa 1. RIKI YOHANES Bin MONARI dan terdakwa 2. NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Pertama, yang melakukan, menyuruhlakukan dan turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepedamotor  Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 senilai Rp.13.500.000,- (Tiga belas Juta Limaratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr.ROHMAT Bin Alm.RUMAJI dan 1 (satu) buah kendaraan Honda Beat, No.Pol. AG 2675 AAN, No. Rangka: MH1JM9121NK510487, No. Mesin: JM91E2510198, Warna:biru, Tahun: 2022 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik ULFI HUSNIYAH senilai Rp.20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 -----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1. RIKI YOHANES Bin MONARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan November 2023, mendatangi rumah saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT dan mengajak saksi untuk bermain ke kos terdakwa 2. NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO, selanjutnya dengan berboncengan, Terdakwa I menumpang dengan saksi AAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173,Nosin:JFW1E1003392 berboncengan dengan Terdakwa I menggunakan sepeda motor Scoppy menuju rumah kos Sdr. WULAN dan sesampainya di rumah Kos Terdawa 2, saksi bersama para terdakwa berencana untuk pergi bermain ke Simpang Lima gumul dan saat itu Terdakwa 1 mengatakan kepada saksi untuk meminjam sepeda motor dengan maksud digunakan sebagai jaminan saat merental mobil untuk digunakan sarana ke Simpang Lima Gumul, yang saat itu saksi menyetujuinya akhirnya sepeda motor tersebut dibawa oleh sdr. RIKI bersama dengan Sdr. WULAN ke tempat rental. Selanjutnya setelah merental, saksi dijemput di kos oleh RIKI dan WULAN di kos menggunakan mobil rental AGYA untuk selanjutnya ketiganya pergi ke Simpang Lima Gumul.  Selanjutnya keesokan harinya, saksi bersama kedua Terdakwa berencana untuk pergi ke jogja dengan menggunakan mobil dari rental yang lain.  Dalam perjalanannya, Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI  menyampaikan kepada saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol : AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 telah digadaikan dengan harga Rp.2.500.000,- di daerah Ringinpitu Tulungagung dimana Terdakwa 1 beralasan tidak ada uang untuk pergi ke jogja, dan berjanji untuk menebus kembali sepedamotor saksi bila sudah memiliki uang.  Karena mempercayai kata-kata Terdakwa, saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT saat itu menyatakan “yawes pokok ngkok lek muleh penting sepedaku mbalik (baiklah, asalkan nanti kalau pulang, motor saya kembali)” dan kemudian RIKI mengatakan “Iyo ngkok tak tebuse (iya, nanti saya tebusnya)”.  Keesokan harinya, Para Terdakwa bersama dengan saksi AAN kembali di kota Tulungagung dimana saat itu Para Terdakwa berjanji untuk segera mengembalikan sepedamotor saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT segera, namun Terdakwa 1 beralasan bahwa masih dipergunakan sebagai jaminan rental mobil, sedangkan hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar saksi AAN DADAN ARISTA PRADANA PUTRA bin ROHMAT menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY tahun 2015 warna Hitam  dengan No. Pol: AG 3279 RDP dengan Noka: MH1JFW115FK003173, Nosin: JFW1E1003392 tersebut. Adapun sepedamotor tersebut adalah milik dari saksi ROHMAT Bin Alm.RUMAJI yang merupakan ayah dari saksi.

       Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Para Terdakwa mendatangi rumah kost kawan para Terdakwa yaitu sdri SHELA yang berada di daerah Sembung dimana kedua terdakwa bertemu dengan saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO yang saat itu sedang menginap di kost, yang akhirnya kami berempat tidur bersama di kos SHELA tersebut. Kemudian pagi hari Para terdakwa bersama dengan saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO dan Sdri.SHELA merencanakan untuk pergi ke Sarangan ataupun ke Jogja, dimana Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI selanjutnya mengajak saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menuju ke daerah Segawe untuk menggadaikan sepeda motor yang saat itu digunakan sebagai alat transportasi Terdakwa 1 RIKI, kemudian saksi bersama-sama dengan  terdakwa 1 kembali ke kos SHELA. Dalam perjalan, Terdakwa 1 saat itu mengatakan kepada saksi guna meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 hendak dipergunakan sebagai jaminan rental mobil yang rencananya mobil tersebut digunakan untuk bepergian ke Sarangan ataupun ke Jogja. Pada awalnya saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menolak jika 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 digunakan untuk jaminan, namun Terdakwa 1 membujuk dengan meyakinkan kepada saksi ARIS jika nantinya mobil yang  dirental tersebut akan dipergunakan mereka bersama-sama.  Kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Para Terdakwa untuk dijaminkan di tempat rental, yang selanjutnya Para Terdakwa membawa mobil rental tersebut menuju ke kos SHELA, selanjutnya saksi ARIS bersama-sama dengan sdri.SHELA dan Para Terdakwa menaiki mobil rental tersebut untuk menuju ke rumah Terdakwa 2.  Selanjutnya saksi ARIS bersama dengan Terdakwa 1 menunggu Terdakwa 2 di SPBU Bolorejo, hingga Terdakwa 2 datang menyusul menggunakan grab. Saat mereka berempat hendak berangkat menuju ke Sarangan dan Jogja, ternyata Terdakwa 1 mengatkan tidak memiliki uang sehingga akhirnya membatalkan rencana ke Jogja maupun ke Sarangan. Saksi bersama sdri.SHELA saat itu meminta terdakwa 1 untuk mengantarkan pulang ke kos Sembung.

       Bahwa keesokan harinya, saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO menanyakan terkait sepedamotor tersebut, Terdakwa 1 RIKI mengatakan masih digunakan jaminan rental oleh Para Terdakwa, dimana saksi langsung menghubungi Terdakwa 1 untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 tersebut, namun Terdakwa 1 senantiasa menjawab bahwa jam rental masih ada waktu.  Lebihlanjut, Terdakwa 1 juga mengatakan bahwa apabila masih menanyakan terus maka 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna Biru dengan No. Pol : AG 2675 AAN dengan Noka: MH1JM9121NK510487, Nosin: JM91E2510198 tersebut akan dijual, sehingga saksi ARIS SETIAWAN Als UTAK Bin PONO selanjutnya menyampaikan keadaan tersebut kepada kakak saksi, yaitu saksi ULFI HUSNIYAH, selaku pemilik motor untuk selanjutnya melaporkan Mereka Terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI dan Terdakwa 2 NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO kepada petugas POLRES TULUNGAGUNG guna diproses menurut hukum.

       Bahwa mereka terdakwa 1 RIKI YOHANES Bin MONARI dan Terdakwa 2 NOVIA RATNA WULANSARI Binti KARYONO selama ini melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan cara mengatakan sebagai jaminan sewa kendaraan sedangkan hal itu dilakukan Para terdakwa untuk dipergunakan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan Para terdakwa, saksi ROHMAT Bin Alm.RUMAJI mengalami kerugian senilai Rp.13.500.000,- (Tiga belas Juta limaratus rupiah), sedangkan saksi ULFI HUSNIYAH mengalamai kerugian senilai Rp.20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah) .

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------------                                   

Pihak Dipublikasikan Ya