Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Tlg ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H M. ARIF SETIAWAN Bin SUKONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-33/M.5.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIF SETIAWAN Bin SUKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa M. ARIF SETIAWAN Bin SUKONO, Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024  sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di café MY OWN BARN (MOB) alamat Kel. Kenayan Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

            Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wib Terdakwa mengantar ayahnya dari Surabaya ke tulungagung dengan tujuan bermain ke rumah adik nya Bernama Saksi KOMARUDIN. selanjutnya Terdakwa dan ayahnya tersebut tidur di rumah saksi KOMARUDIN. kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa membuka aplikasi “tantan” di handphone milik Terdakwa dengan tujuan untuk mencari korban dengan sasaran Handphone milik korban Terdakwa ambil. dan dari hasil aplikasi “tantan” tersebut Terdakwa kenal dengan seseorang yang Bernama REVINKA (selanjutnya disebut saksi korban) alamat Boyolangu selanjutnya Terdakwa minta nomor whatshap untuk memudahkan komunikasi selanjutnya Saksi Korban mengirim nomor whatshap dengan nomor 081217681480. kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Terdakwa mulai chating dengan saksi korban melalui whatshapp dan dalam percakapan whatshap tersebut Terdakwa mengajak janjian ketemu dengan saksi korban kemudian saksi korban setuju selanjutnya saksi korban dijemput Terdakwa di rumahnya dengan naik sepeda motor honda Supra milik Terdakwa.

 

            Bahwa selanjutnya sekitar jam 16.30 wib Terdakwa sampai di rumahnya saksi korban dan sebelum berangkat tersebut saksi korban membawa sebuah Laptop Merk Asus type E402YA warna hitam, dengan stiker korea, keyboard ada tulisan korea dan Handphone Redmi Note 9 warna polar white dengan Imei 1 : 865073052582328 Imei 2 : 865073052582336.milik saksi korban selanjutnya Terdakwa berangkat berboncengan dengan saksi korban menuju café MOB alamat Kel. Kenayan Kec./Kab.Tulungagung. setiba di café MOB tersebut kemudian saksi korban mengeluarkan Laptop dan HP dari dalam tas nya lalu di taruh di atas meja selanjutnya sekitar jam 18.00 wib saksi korban menuju mushola di café MOB tersebut untuk melaksanakan sholat Maghrib lalu begitu saksi korban pergi sholat selanjutnya Terdakwa mengambil Laptop dan HP milik saksi korban lalu Terdakwa masukan ke dalam tas selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan café MOB selanjutnya Terdakwa menuju rumahnya Saksi KOMARUDIN. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wib Terdakwa Kembali ke Surabaya Bersama ayahnya dan sesampai di rumah Surabaya tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa menjual HP milik saksi korban dengan melalui online facebook dan terjual seharga Rp 930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan ketemu dengan pembeli di wilayah sidoarjo selanjutnya uang hasil penjualan HP tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.

 

          Bahwa akibat kejadian tersebut korban REVINKA PRETTY ANDIA Binti. AGUNG SISWANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya