Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Tlg aminin 1.edi suyanto
2.PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Ngunut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1aminin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik hidayat SH MHumaminin
Tergugat
NoNama
1edi suyanto
2PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Ngunut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional (BPN) tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

1.Menetapkan meletakkan sita revindikasi terhadap :

  1. Meletakan sita terhadap objek sengketa sebidang tanah yasan persil no.19 blok SV Kohir 1121 seluas kurang lebih 463 M2 atas nama aminin (penggugat) beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di desa gedangan kecamatan Karangrejo kabupaten tulungagung dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara                    : saluran air
    • Selatan               : saluran air
    • Timur                   : tanah milik edi suyanto
    • Barat                    : tanah milik sri wahyuni
  1. Meletakkan sita terhadap Sertifikat hak milik (SHM) no.253/gedangan atas tanah seluas 463m3  yang terletak di desa gedangan kecamatan karangrejo kabupaten tulungagung atas nama Edy Suyanto (tergugat I) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, maupun berkas petok persil no.19 blok SV Kohir 1121 atas nama aminin penggugat
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap Objek Sengketa sebidang tanah yasan persil no.19 blok SV Kohir 1121 seluas kurang lebih 463 M2 serta bangunan di atasnya yang terletak di desa gedangan kecamatan Karangrejo kabupaten tulungagung dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                   : saluran air
  • Selatan               : saluran air
  • Timur                   : tanah edi suyanto
  • Barat                    : tanah milik sri wahyuni
    3. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat
    4. Menyatakan perjanjian kredit No.313 tanggal 19 September 2013 yang dibuat antara tergugat I dengan tergugat II adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
    5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.253/gedangan kecamatan karangrejo kabupaten tulungagung yang terbit atas nama Edy Suyanto (tergugat I) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    6.  Menghukum tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela objek sengketa sebidang tanah yasan persil no.19 blok SV Kohir 1121 seluas kurang lebih 463 M2 yang terletak di desa gedangan kecamatan Karangrejo kabupaten tulungagung kepada penggugat
    7. Menghukum tergugat II untuk segera menyerahkan secara suka rela Sertifikat hak milik (SHM) no.253/gedangan seluas 463m3  atas nama Edy Suyanto (tergugat I) maupun berkas petok persil no.19 blok SV Kohir 1121 atas nama aminin kepada penggugat
    8. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi terhadap :
  • Sita terhadap objek sengketa  sebidang tanah yasan persil no.19 blok SV Kohir 1121 seluas kurang lebih 463 M2 atas nama aminin (penggugat) beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di desa gedangan kecamatan Karangrejo kabupaten tulungagung dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara              : saluran air
    • Selatan         : saluran air
    • Timur                         : tanah milik edi suyanto
    • Barat              : tanah milik sri wahyuni
    • Sita terhadap Sertifikat hak milik (SHM) no.253/gedangan atas tanah seluas 463m3  yang terletak di desa gedangan kecamatan karangrejo kabupaten tulungagung atas nama Edy Suyanto (tergugat I) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, maupun berkas petok persil no.19 blok SV Kohir 1121 atas nama aminin penggugat.
      9. Menghukum tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rincian Ganti rugi secara materiil
  • Ganti rugi karena saat ini penggugat tidak dapat menguasai objek tanah milik penggugat tersebut secara utuh yang dapat dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  1. Ganti rugi secara immaterial

Penggugat capek tenaga, pikiran dan mental karena mengetahui  persoalan ini, yang apabila dinilai dengan uang kerugian tersebut sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini
11.Menghukum turut tergugat atau kepada siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini secara bersama-sama

A t a u

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak