Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2022/PN Tlg 1.Sugeng Priyanto
2.Enik Listiyaningsih
1.Kementrian Keuangan RI, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq.Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kakayaan Negara Jawa Timur, Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Malang
2.Koperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2022/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Priyanto
2Enik Listiyaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feris Dase,S.HSugeng Priyanto
2Feris Dase,S.HEnik Listiyaningsih
Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan RI, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq.Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kakayaan Negara Jawa Timur, Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Malang
2Koperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nanianto,S.HKoperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS)
2Apriliawan Adi Wasisto,S.HKoperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS)
3Ozon Rizka RizaludinKementrian Keuangan RI, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq.Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kakayaan Negara Jawa Timur, Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negerti Tulungagung Nomor. 5/Eks/2022/PN.Tlg Tanggal 02 Juni 2022, sampai dengan Gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht )
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit No. PK : 701.00838 Tanggal 11-04-2018, adalah cacat hukum, sehingga harus pula dinyatakan batal demi hukum.
  4. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan Pokok Pinjaman kepada Tergugat-II sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), paling lambat 6 (Enam) bulan sejak tanggal Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ).
  5. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat-II untuk melakukan upaya penjualan bersama-sama atas objek agunan yakni ; atas; Sebidang tanah Hak Milik No. 227, Desa Sidomulyo, Kec. Gondang, Kab.Tulungagung an. Sugeng Prijanto, Luas 250 M2, yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, yang merupakan Harta Bersama / Gono Gini Para Penggugat , untuk mendapatkan harga pasar/harga likuiditas yang wajar guna mendapatkan dana untuk mengembalikan dana Tegugat –II sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah),
  6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap dan pasti atas Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat-I
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara atas pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDIER :

Atau, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, berpendapat lain, mohon Putusan  yang seadil-adil nya ( ex aeqou et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak