Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nanianto,S.H | Koperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS) | 2 | Apriliawan Adi Wasisto,S.H | Koperasi Sumber Damai Sejahtera (SDS) | 3 | Ozon Rizka Rizaludin | Kementrian Keuangan RI, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq.Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kakayaan Negara Jawa Timur, Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Malang |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negerti Tulungagung Nomor. 5/Eks/2022/PN.Tlg Tanggal 02 Juni 2022, sampai dengan Gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht )
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. PK : 701.00838 Tanggal 11-04-2018, adalah cacat hukum, sehingga harus pula dinyatakan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan Pokok Pinjaman kepada Tergugat-II sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), paling lambat 6 (Enam) bulan sejak tanggal Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ).
- Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat-II untuk melakukan upaya penjualan bersama-sama atas objek agunan yakni ; atas; Sebidang tanah Hak Milik No. 227, Desa Sidomulyo, Kec. Gondang, Kab.Tulungagung an. Sugeng Prijanto, Luas 250 M2, yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, yang merupakan Harta Bersama / Gono Gini Para Penggugat , untuk mendapatkan harga pasar/harga likuiditas yang wajar guna mendapatkan dana untuk mengembalikan dana Tegugat –II sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah),
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tetap dan pasti atas Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat-I
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara atas pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDIER :
Atau, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adil nya ( ex aeqou et bono )
|