Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Tlg | TITIK NURHIDAYATI | SITI KHOLIPAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Tlg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
adalah milik TITIK NURHIDAYATI / Penggugat; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, sesuai bukti Letter C Desa Wonokromo Nomor 968, Persil 51 S III, Luas 0,240 Ha, atau 2.400 Meter persegi, tercatat atas nama Hidayati cs, dengan batas-batas tanah, sebelah :
kepada TITIK NURHIDAYATI / Penggugat dalam keadaan kosong; Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini; Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ); Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |