Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tlg TITIK NURHIDAYATI SITI KHOLIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK NURHIDAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANA IMSAWAN, S.H., M.H.TITIK NURHIDAYATI
Tergugat
NoNama
1SITI KHOLIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIYAH MASFUPAWATI, S.SySITI KHOLIPAH
2IBNU MAULANA ZAHIDA,SH., MH.SITI KHOLIPAH
3MUHAMAD TANTOWI YAHYA, SHSITI KHOLIPAH
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Wonokromo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Tergugat  telah  melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum  (Onrechtmatige daad );
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, sesuai bukti Letter C Desa Wonokromo Nomor  968, Persil 51 S III,  Luas 0,240 Ha, atau  2.400 Meter Persegi tercatat atas nama  Hidayati cs, dengan batas-batas tanah, sebelah:
  • Utara    :    tanah milik B. Yanah      -               Timur :           tanah milik Pemerintah Ds. Sidomulyo
  • Selatan :    tanah milik P. Kholik      -               Barat            :   sungai

adalah milik TITIK NURHIDAYATI / Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, sesuai bukti Letter C Desa Wonokromo Nomor 968, Persil 51 S III,  Luas 0,240 Ha,  atau 2.400 Meter persegi,  tercatat atas nama Hidayati cs, dengan batas-batas tanah,  sebelah :

  • Utara    :    tanah milik B. Yanah      -               Timur :           tanah milik Pemerintah Ds. Sidomulyo
  • Selatan :    tanah milik P. Kholik      -               Barat            :   sungai

kepada TITIK NURHIDAYATI / Penggugat dalam keadaan kosong;

Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;

Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u   :    Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak