Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2025/PN Tlg BIMA SATRIA PUTRA 1.PT BPR NUSAMBA NGUNUT
2.ABDUL CHOLIQ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMA SATRIA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG RIYANTO, SH.BIMA SATRIA PUTRA
2Muhammad Fatchur Rozi, S.H.BIMA SATRIA PUTRA
3FAISHOL NUR ROHMAN, S.H.BIMA SATRIA PUTRA
4Arivo Yunus PrasetyoBIMA SATRIA PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA NGUNUT
2ABDUL CHOLIQ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYAT, S.H.PT BPR NUSAMBA NGUNUT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkanseluruhgugatanPelawan;
  2. Menyatakan pelelangan tanah dan bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 117,Luas: 81 m2, a/n. ABDUL CHOLIQ terletak di DesaSumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Terlawan I PT BPR NUSAMBA NGUNUT atas barang jaminan hutang Pelawan kepada Terlawan II adalah batal demi Hukum;
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Tlg;
  4. Memerintahkan Pelawan untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 127.000.000.- (serratus duapuluh tujuh juta rupiah) kepadaTerlawan I PT BPR NUSAMBA NGUNUT;
  5. Memerintahkan kepada Para Terlawan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang tersebut dalam sertifikat Hak GunaBangunan No. 117,Luas: 81 m2, a/n. ABDUL CHOLIQ yang terletak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, KabupatenTulungagung, Pada saat Pelawan melunasi hutangnya kepada Terlawan IPT BPR NUSAMBA NGUNUT;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

PERMOHONAN SITA JAMINAN (Conservatoit Beslag)

Memohon agar Majelis Hakim:

  • Menetapkan sita jaminan terhadap:

Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 117,Luas: 81 m2, a/n. ABDUL CHOLIQ yang terletak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

  • Menunda seluruh proses lelang atau pengalihan hak atas objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak