Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2019/PN Tlg SUSIANIK SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2019/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-04/O.5.27/Epo.1/1/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUSIANIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI,  pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018  sekira pukul 12.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober 2018,  bertempat di depan Masjid Baiturohman Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
 -   Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 terdakwa yang sudah  tidak bekerja lagi sebagai pekerja  proyek bangunan  berangkat dari rumahnya di Desa kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dengan tujuan ke arah kota Tulungagung dengan  menumpang kepada orang secara  bergantian, pada akhirnya pukul 12.00 WIB. terdakwa tiba di depan   Masjid Baiturohman  Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung  Kabupaten Tulungagung, pada saat itulah terdakwa berpura-pura ikut mendengarkan khotbah dan ikut sholat jumat bersama jamaah masjid lainnya.
 -  Pada saat para jamaah masjid sedang sholat jumat itulah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda  pancal merk pacifik,  seketika itu  timbul niat terdakwa  untuk memiliki sepeda pancal  merk pacific yang diparkir di depan masjid Baiturohman,selanjutnya terdakwa  keluar dari dalam masjid dan tengok kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman atau tidak, dan setelah terdakwa merasa situasi aman kemudian tanpa ijin pemiliknya  yakni saksi korban DIDIT DWI YOGA SUKAMTO terdakwa mengambil sepeda milik korban yang kebetulan saat itu sepeda tersebut  tidak dikunci dengan cara dinaiki dan dibawa kabur , sesampinya di Depan Mushola Desa sembon Kec.Karangrejo Kabupaten Tulungagung terdakwa  berhenti dan memarkir sepeda hasil kejahatan di halaman mushola kemudian terdakwa mandi di kamar mandi mushola, karena kelelahan terdakwa akhirnya tertidur di musholah tersebut dan setelah terbangun ternyata sepeda hasil kejahatan tersebut telah hilang dari halaman mushola tempat terdakwa memarkir sepeda semula .
  - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DIDIT DWI YOGA SUKAMTO ,merasa dirugikan kurang lebih Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
  - Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dan dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan  pada tahun 2012 sesuai dengan petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. No.231/Pid.B/2012/PN.Ta. tanggal 17 Juli  2012.
         Perbuatan ia terdakwa SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana   Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya