Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI, pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober 2018, bertempat di depan Masjid Baiturohman Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 terdakwa yang sudah tidak bekerja lagi sebagai pekerja proyek bangunan berangkat dari rumahnya di Desa kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dengan tujuan ke arah kota Tulungagung dengan menumpang kepada orang secara bergantian, pada akhirnya pukul 12.00 WIB. terdakwa tiba di depan Masjid Baiturohman Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, pada saat itulah terdakwa berpura-pura ikut mendengarkan khotbah dan ikut sholat jumat bersama jamaah masjid lainnya.
- Pada saat para jamaah masjid sedang sholat jumat itulah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda pancal merk pacifik, seketika itu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda pancal merk pacific yang diparkir di depan masjid Baiturohman,selanjutnya terdakwa keluar dari dalam masjid dan tengok kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman atau tidak, dan setelah terdakwa merasa situasi aman kemudian tanpa ijin pemiliknya yakni saksi korban DIDIT DWI YOGA SUKAMTO terdakwa mengambil sepeda milik korban yang kebetulan saat itu sepeda tersebut tidak dikunci dengan cara dinaiki dan dibawa kabur , sesampinya di Depan Mushola Desa sembon Kec.Karangrejo Kabupaten Tulungagung terdakwa berhenti dan memarkir sepeda hasil kejahatan di halaman mushola kemudian terdakwa mandi di kamar mandi mushola, karena kelelahan terdakwa akhirnya tertidur di musholah tersebut dan setelah terbangun ternyata sepeda hasil kejahatan tersebut telah hilang dari halaman mushola tempat terdakwa memarkir sepeda semula .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DIDIT DWI YOGA SUKAMTO ,merasa dirugikan kurang lebih Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dan dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan pada tahun 2012 sesuai dengan petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. No.231/Pid.B/2012/PN.Ta. tanggal 17 Juli 2012.
Perbuatan ia terdakwa SUPRIYANTO BIN ALM.SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.
|