Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan bahwa anak bernama ELIS SETIAWATI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 10-05-1990 adalah anak ke-2 (dua) dari pasangan suami istri antara SUWARTI dan SUPRAPTO ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau pejabat pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; 4 . Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah). |