Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal demi hukum terhadap keputusan / ketetapan Termohon yakni Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2023/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Maret 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |