Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tlg CAROLYN Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Tlg
Pemohon
NoNama
1CAROLYN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Tulungagung
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Agung Darmono, S.H. M.HKepala Kepolisian Resort Tulungagung cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Tulungagung
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal demi hukum terhadap keputusan / ketetapan Termohon yakni Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2023/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Maret 2023;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya