Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Tlg DWI WARASTUTI RAHAYU,S.H SAMSUL HUDA Bin SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-36/M.5.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI WARASTUTI RAHAYU,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HUDA Bin SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa, SAMSUL HUDA bin SURADI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di sebuah kandang masuk Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah mengambil ternak berupa 1 (satu) ekor kambing jantan warna coklat kombinasi putih di punggungnya ada warna coklat berbentuk love/waru yang seluruhnya milik saksi TRIO BAYU HERMAWAN atau sebagian milik orang lain daripada ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam  AG 6046 LV terdakwa pergi ke daerah Ngunut untuk melihat ayam hingga sekitar pukul 15.00 wib. Kemudian terdakwa pergi ke arah Kalidawir dan sempat melihat orang memancing di sungai, setelah itu terdakwa mencari sarang burung pendet tepatnya di sebelah utara sebuah kandang kambing hingga malam hari. Pada saat terdakwa melihat ke arah selatan, terdakwa melihat ada sorot lampu listrik, lalu terdakwa datangi yang ternyata lampu pada kandang kambing. Melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil seekor anak kambing jantan yang sedang bersama induknya. Kemudian terdakwa mendekat ke kandang kambing tersebut dan selanjutnya dengan membawa sabit yang terdakwa temukan tergeletak agak jauh dari kandang, terdakwa langsung memutus kabel lampu listrik dengan menggunakan sabit hingga putus sehingga keadaan di sekitar kandang kambing remang remang, kemudian terdakwa juga memutus tali tampar yang digunakan untuk mengikat pintu kandang juga dengan menggunakan sabit tersebut. Setelah itu terdakwa memberi makan indukan kambing dan anaknya agar kedua kambing tersebut mau keluar dari dalam kandang dan supaya tidak berbunyi. Setelah keluar dari dalam kandang, lalu anakan kambing jantan terdakwa ambil dengan cara terdakwa angkat/bawa ke tempat terdakwa menaruh sepeda motor Suzuki Smas Warna Hitam AG 6046 LV miliknya. Kemudian kedua kaki depan kambing tersebut terdakwa ikat menjadi satu dengan tali karet, lalu kedua kaki belakang juga terdakwa ikat dengan tali karet, lalu tali karet terdakwa kalungkan di leher/pundak terdakwa. Kemudian sepeda motor terdakwa hidupkan dan langsung terdakwa kendarai dengan kencang ke arah utara. ----------------
    Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kambing dari kandangnya, kemudian kambing langsung terdakwa jual ke seorang pedagang kambing yang berada di depan pasar puser masuk Dusun Puser, Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglabang, Kabupaten Tulungagung pada hari itu juga. Kambing tersebut terjual dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan kambing tersebut terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari. ----------------------------------------------------------
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TRIO BAYU HERMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). ----------------------------------

     -------------------- Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-1,5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya