INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/PDT.P/2013/PN.TA | 1.AGUS SETYAWAN 2.ERNI DWI PURNAWATI |
1. 2. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jan. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Akte Kelahiran Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 19/PDT.P/2013/PN.TA | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Menyatakan bahwa anak bernama FAREL PRIO SETYAWAN, jenis kelamin : laki-laki, lahir di Tulungagung pada tanggal 23-07-2009 anak ke-1 dari pasangan suami istri AGUS SETYAWAN dan ERNI DWI PURNAWATI ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau pejabat pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |