Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tlg ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H LILIK SUCIATI Binti MARWAH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-35/M.5.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK SUCIATI Binti MARWAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SASONGKO, S.HLILIK SUCIATI Binti MARWAH
2Satya Alfariz Rinaldi, S.H., M.H.LILIK SUCIATI Binti MARWAH
3Yogik Prayuda, S.H.LILIK SUCIATI Binti MARWAH
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

            Bahwa terdakwa LILIK SUCIATI Binti MARWAH, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di sebuah rumah masuk Dsn. Sambidoplang Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sambidoplang Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

           

            Berawal di Bulan Februari 2022, saksi SUHADI, S.H., M. Hum Bin Alm. SOEPANI bermaksud mengajukan pinjaman uang ke Lembaga keuangan (BPR) di Tulungagung dengan jaminan BPKB No. 002601592 kendaraan mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ, No. Rangka: MK3AAAGA7JJ005553, No. Mesin: L2B8J30620655, Warna: putih, Tahun: 2018, atas nama MHD. ABDUH SAF. M.HI, selanjutnya saksi berjumpa dengan Terdakwa LILIK SUCIATI dimana Saksi Suhadi menyampaikan membutuhkan dana pinjaman minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa LILIK SUCIATI mengaku punya kenalan yang bekerja di BPR Koperindo Jatim di Bendilwungu, Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung dimana Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa kenalannya bisa membantu memproses dan memberi pinjaman saksi Suhadi di BPR Koperindo Tulungagung, dan orang tersebut Saksi YUDI KHOIRUDIN.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa LILIK memberitahu saksi SUHADI, S.H., M. Hum Bin Alm. SOEPANI untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi pengajuan pinjaman berupa BPKB asli beserta kwitansi kosong yang telah ditandatangani diatas meterai cukup oleh orang yang namanya tertera di BPKB sebagai pemilik, STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan asli dan KTP asli saksi SUHADI sebagai pemohon pinjaman uang, selanjutnya saksi SUHADI diantar oleh Terdakwa LILIK ke rumah Saksi YUDI KHOIRUDIN di Dsn. Sambidoplang Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sambidoplang Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. Kemudian sekira pukul 08.00 wib pada saat dirumah tersebut, Saksi YUDI meminta seluruh persyaratan pengajuan pinjaman harus dipenuhi, yaitu:

  • Fisik mobil harus didatangkan di rumah Saksi YUDI;
  • BPKB asli beserta kwitansi kosong yang telah ditandatangani diatas meterai cukup oleh orang yang namanya tertera di BPKB sebagai pemilik;
  • STNK;
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan asli, KTP saksi asli.

 

Bahwa pada saat itu saksi Suhadi meminta kepada Saksi YUDI untuk membawa copy/salinan BPKB saja selama proses pengajuan pinjaman, dan nanti pada waktu realisasi pinjaman baru, akan saksi  Suhadi serahkan BPKB aslinya, namun Saksi YUDI tetap minta BPKB asli dengan alasan untuk mempercepat proses pencairan pinjaman dan pada saat itu saksi Suhadi tidak diberikan tanda terima untuk penyerahan BPKB tersebut. Karena saksi Suhadi percaya dengan penjelasan Saksi YUDI tersebut, ditambah dengan rekomendasi dari Terdakwa LILIK akhirnya saksi Suhadi bersedia menyerahkan BPKB asli.

 

Setelah menyerahkan BPKB tersebut Terdakwa LILIK mengajak Saksi SUHADI pergi dengan menggunakan mobil Terdakwa LILIK untuk mencari makan, yang mana mobil Saksi SUHADI ditinggal dirumah Saksi Yudi karena akan dilakukan survey.

Sekira pukul 10.30 wib, Saksi LUTFI selaku Petugas WOM Tulungagung (bagian marketing) datang ke rumah Saksi Yudi dan meminta BPKB serta melakukan pengecekan Nomor Rangka dam Nomor Mesin Mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ. Selanjutnya setelah melakukan survey, Saksi LUTFI pergi dan membawa BPKB tersebut. Setelah itu Saksi Yudi menghubungi Terdakwa LILIK bahwa pihak WOM sudah melakukan survey, dan bejarak 15 menit Terdakwa LILIK bersama dengan Saksi SUHADI datang ke rumah Saksi Yudi,

 

Selanjutnya Saksi  YUDI menyampaikan kepada Saksi Suhadi besarnya pinjaman maksimal yang akan diberikan kepada saksi masih akan dimusyawarahkan dengan tim kerjanya, dan BPKB sementara tetap dipegang oleh Saksi YUDI dan saksi YUDI akan segera memberikan kabar kepada saksi Suhadi secepat mungkin, tanpa menyebut batas hari dan tanggalnya. Selanjutnya Saksi YUDI mempersilahkan saksi Suhadi pulang dulu dan Saksi SUHADI langsung berpamitan pulang bersama dengan Terdakwa LILIK menggunakan mobil masing-masing.

 

Kemudian sekira Tgl 18 Februari 2022, Saksi Yudi mendapatkan kabar dari Saksi LUTFI bahwa pencairan dana pinjaman sudah cair sejumlah Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), yang mana uang tersebut di transfer ke rekening BRI Saksi Yudi, selanjutnya Saksi Yudi menghubungi Terdakwa LILIK untuk memberitahu sehubungan dengan pencairan dana pinjaman dari WOM tersebut. Kemudian sekira tanggal 19 Februari 2022, Saksi Yudi dihubungi Terdakwa LILIK melalui telepon untuk mentransfer uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  selanjutnya sekira pukul 09.21 Wib, Saksi Yudi mengirimkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa LILIK melalui transfer. Dan untuk sisanya sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Saksi Yudi berikan siang harinya dimana diserahkan kepada Terdakwa LILIK secara tunai di Jalan wilayah Tulungagung. Selanjutnya Saksi Yudi diberikan uang oleh Terdakwa LILIK sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai imbalan terima kasih.

 

Bahwa uang hasil pencairan BPKB milik saksi Suhadi tersebut telah cair sejak tanggal 18 Februari 2022 namun baik saksi Yudi maupun Terdakwa LILIK tidak memberikan kabar kepada saksi Suhadi. Sampai dengan sekira bulan Agustus 2022, saksi Suhadi masih belum mendapatkan kabar kepastian tentang pinjaman tersebut. Selanjutnya saksi Suhadi merasa ada yang janggal dalam proses tersebut dan merasa curiga kalau Saksi YUDI telah membohongi saksi Suhadi, dan saksi Suhadi minta Terdakwa LILIK untuk mempertemukan saksi Suhadi dengan Saksi YUDI. Kemudian keesokan harinya, Saksi YUDI datang ke rumah saksi Suhadi dan menjelaskan bahwa BPKB tersebut diajukan ke WOM Finance Tulungagung atas nama peminjam Saksi YUDI bukan nama saksi Suhadi tanpa seizin saksi Suhadi, dan Saksi YUDI mengatakan kepada saksi Suhadi akan segera diselesaikan oleh Saksi YUDI dan Terdakwa LILIK.

 

Bahwa sekira bulan September 2022, saksi Suhadi melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada WOM Finace Tulungagung di Panglima Sudirman Trade Centre C-4 Jl. Hasanuddin, Kenayan, Kedungwaru, Tulungagung. Dan pada saat itu saksi mendapatkan penjelasan dari Costumer Service bahwa benar barang berupa 1 (satu) buah BPKB No. 002601592 kendaraan mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ, No. Rangka: MK3AAAGA7JJ005553, No. Mesin: L2B8J30620655, Warna: putih, Tahun: 2018 telah dijadikan jaminan pinjaman uang pada bulan Februari 2022 oleh Saksi YUDI dengan nomor kontrak: 1095120220203226 An. YUDI KHOIRUDIN cair sejumlah Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) namun saksi Suhadi tidak pernah menerima uang hasil pencairan tersebut.

 

Bahwa atas kejadian tindak pidana penggelapan yang dilakukan yang dilakukan Terdakwa Lilik Suciati, Saksi Suhadi mengalami kerugian berupa BPKB atau setidak-tidaknya uang hasil pencairan sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).

 

-------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa LILIK SUCIATI Binti MARWAH, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di sebuah rumah masuk Dsn. Sambidoplang Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sambidoplang Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

            Berawal di Bulan Februari 2022, saksi SUHADI, S.H., M. Hum Bin Alm. SOEPANI bermaksud mengajukan pinjaman uang ke Lembaga keuangan (BPR) di Tulungagung dengan jaminan BPKB No. 002601592 kendaraan mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ, No. Rangka: MK3AAAGA7JJ005553, No. Mesin: L2B8J30620655, Warna: putih, Tahun: 2018, atas nama MHD. ABDUH SAF. M.HI, selanjutnya saksi berjumpa dengan Terdakwa LILIK SUCIATI dimana Saksi Suhadi menyampaikan membutuhkan dana pinjaman minimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa LILIK SUCIATI mengaku punya kenalan yang bekerja di BPR Koperindo Jatim di Bendilwungu, Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung dimana Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa kenalannya bisa membantu memproses dan memberi pinjaman saksi Suhadi di BPR Koperindo Tulungagung, dan orang tersebut Saksi YUDI KHOIRUDIN.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa LILIK memberitahu saksi SUHADI, S.H., M. Hum Bin Alm. SOEPANI untuk mempersiapkan syarat-syarat administrasi pengajuan pinjaman berupa BPKB asli beserta kwitansi kosong yang telah ditandatangani diatas meterai cukup oleh orang yang namanya tertera di BPKB sebagai pemilik, STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan asli dan KTP asli saksi SUHADI sebagai pemohon pinjaman uang, selanjutnya saksi SUHADI diantar oleh Terdakwa LILIK ke rumah Saksi YUDI KHOIRUDIN di Dsn. Sambidoplang Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sambidoplang Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. Kemudian sekira pukul 08.00 wib pada saat dirumah tersebut, Saksi YUDI meminta seluruh persyaratan pengajuan pinjaman harus dipenuhi, yaitu:

  • Fisik mobil harus didatangkan di rumah Saksi YUDI;
  • BPKB asli beserta kwitansi kosong yang telah ditandatangani diatas meterai cukup oleh orang yang namanya tertera di BPKB sebagai pemilik;
  • STNK;
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan asli, KTP saksi asli.

 

Bahwa pada saat itu saksi Suhadi meminta kepada Saksi YUDI untuk membawa copy/salinan BPKB saja selama proses pengajuan pinjaman, dan nanti pada waktu realisasi pinjaman baru, akan saksi  Suhadi serahkan BPKB aslinya, namun Saksi YUDI tetap minta BPKB asli dengan alasan untuk mempercepat proses pencairan pinjaman dan pada saat itu saksi Suhadi tidak diberikan tanda terima untuk penyerahan BPKB tersebut. Karena saksi Suhadi percaya dengan penjelasan Saksi YUDI tersebut, ditambah dengan rekomendasi dari Terdakwa LILIK akhirnya saksi Suhadi bersedia menyerahkan BPKB asli.

 

Setelah menyerahkan BPKB tersebut Terdakwa LILIK mengajak Saksi SUHADI pergi dengan menggunakan mobil Terdakwa LILIK untuk mencari makan, yang mana mobil Saksi SUHADI ditinggal dirumah Saksi Yudi karena akan dilakukan survey.

Sekira pukul 10.30 wib, Saksi LUTFI selaku Petugas WOM Tulungagung (bagian marketing) datang ke rumah Saksi Yudi dan meminta BPKB serta melakukan pengecekan Nomor Rangka dam Nomor Mesin Mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ. Selanjutnya setelah melakukan survey, Saksi LUTFI pergi dan membawa BPKB tersebut. Setelah itu Saksi Yudi menghubungi Terdakwa LILIK bahwa pihak WOM sudah melakukan survey, dan bejarak 15 menit Terdakwa LILIK bersama dengan Saksi SUHADI datang ke rumah Saksi Yudi,

 

Selanjutnya Saksi  YUDI menyampaikan kepada Saksi Suhadi besarnya pinjaman maksimal yang akan diberikan kepada saksi masih akan dimusyawarahkan dengan tim kerjanya, dan BPKB sementara tetap dipegang oleh Saksi YUDI dan saksi YUDI akan segera memberikan kabar kepada saksi Suhadi secepat mungkin, tanpa menyebut batas hari dan tanggalnya. Selanjutnya Saksi YUDI mempersilahkan saksi Suhadi pulang dulu dan Saksi SUHADI langsung berpamitan pulang bersama dengan Terdakwa LILIK menggunakan mobil masing-masing.

 

Kemudian sekira Tgl 18 Februari 2022, Saksi Yudi mendapatkan kabar dari Saksi LUTFI bahwa pencairan dana pinjaman sudah cair sejumlah Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), yang mana uang tersebut di transfer ke rekening BRI Saksi Yudi, selanjutnya Saksi Yudi menghubungi Terdakwa LILIK untuk memberitahu sehubungan dengan pencairan dana pinjaman dari WOM tersebut. Kemudian sekira tanggal 19 Februari 2022, Saksi Yudi dihubungi Terdakwa LILIK melalui telepon untuk mentransfer uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  selanjutnya sekira pukul 09.21 Wib, Saksi Yudi mengirimkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa LILIK melalui transfer. Dan untuk sisanya sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Saksi Yudi berikan siang harinya dimana diserahkan kepada Terdakwa LILIK secara tunai di Jalan wilayah Tulungagung. Selanjutnya Saksi Yudi diberikan uang oleh Terdakwa LILIK sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai imbalan terima kasih.

 

Bahwa uang hasil pencairan BPKB milik saksi Suhadi tersebut telah cair sejak tanggal 18 Februari 2022 namun baik saksi Yudi maupun Terdakwa LILIK tidak memberikan kabar kepada saksi Suhadi. Sampai dengan sekira bulan Agustus 2022, saksi Suhadi masih belum mendapatkan kabar kepastian tentang pinjaman tersebut. Selanjutnya saksi Suhadi merasa ada yang janggal dalam proses tersebut dan merasa curiga kalau Saksi YUDI telah membohongi saksi Suhadi, dan saksi Suhadi minta Terdakwa LILIK untuk mempertemukan saksi Suhadi dengan Saksi YUDI. Kemudian keesokan harinya, Saksi YUDI datang ke rumah saksi Suhadi dan menjelaskan bahwa BPKB tersebut diajukan ke WOM Finance Tulungagung atas nama peminjam Saksi YUDI bukan nama saksi Suhadi tanpa seizin saksi Suhadi, dan Saksi YUDI mengatakan kepada saksi Suhadi akan segera diselesaikan oleh Saksi YUDI dan Terdakwa LILIK.

 

Bahwa sekira bulan September 2022, saksi Suhadi melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada WOM Finace Tulungagung di Panglima Sudirman Trade Centre C-4 Jl. Hasanuddin, Kenayan, Kedungwaru, Tulungagung. Dan pada saat itu saksi mendapatkan penjelasan dari Costumer Service bahwa benar barang berupa 1 (satu) buah BPKB No. 002601592 kendaraan mobil Wuling Confero S.15, No. Pol. L 1245 RJ, No. Rangka: MK3AAAGA7JJ005553, No. Mesin: L2B8J30620655, Warna: putih, Tahun: 2018 telah dijadikan jaminan pinjaman uang pada bulan Februari 2022 oleh Saksi YUDI dengan nomor kontrak: 1095120220203226 An. YUDI KHOIRUDIN cair sejumlah Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) namun saksi Suhadi tidak pernah menerima uang hasil pencairan tersebut.

 

Bahwa atas kejadian tindak pidana penipuan yang dilakukan yang dilakukan Terdakwa Lilik Suciati, Saksi Suhadi mengalami kerugian berupa BPKB atau setidak-tidaknya uang hasil pencairan sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya