Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Tlg 1.AGUSTINUS BUDDIONO
2.PETRUS ANDRI
3.ANITA YULIYANTI, S.H. M.Kn
4.ARYA SETIAWAN
4.SUPARDI
5.SARIYATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS BUDDIONO
2PETRUS ANDRI
3ANITA YULIYANTI, S.H. M.Kn
4ARYA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apriliawan Adi Wasisto,S.HAGUSTINUS BUDDIONO
2Apriliawan Adi Wasisto,S.HPETRUS ANDRI
3Apriliawan Adi Wasisto,S.HANITA YULIYANTI, S.H. M.Kn
4Apriliawan Adi Wasisto,S.HARYA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
2SARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tulungagung atas Obyek Sengketa yang diuraikan dalam Posita ke-2 diatas ;
  3. Menyatakan sah jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat selaku pembeli dan SUPARDI selaku penjual yang disaksikan / dihadapan Notaris, atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan terurai pada Sertipikat Hak Milik No.648, seluas 274 m2 atas nama SUPARDI, dengan batas-batas :
  • Utara     : tanah milik
  • Timur     : tanah milik
  • Selatan  :
  • Barat     :
    3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang sengaja menghambat proses Jual Beli, balik nama jual beli tanah dan bangunan tersebut adalah nyata-nyata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
    4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
    5. Memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, mendaftar peralihan hak dari SUPARDI kepada Penggugat atas tanah dan bangunan yang terurai pada Sertipikat Hak Milik No.648, seluas 274 m2, yang terletak di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
    6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
    7. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Bilamana Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)”

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak