Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
24/Pdt.Bth/2018/PN Tlg |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Mei 2018 |
Nomor Surat |
017/ADV-G/IV/2018 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NANANG NILSON, SH.MH | Eko Santoso | 2 | Qamarudding,S.H | Eko Santoso |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek | 2 | Siti Aspah | 3 | Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI,Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang | 4 | Pemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUTARTI | Pemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung | 2 | ELOK JANJANG TRIOGO | PT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek | 3 | RONI DAVI PRANATA | PT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek | 4 | MARSUDI SULISTYO WIDODO | Pemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan perlwanan ini menggunakan azas pembuktian terbalik
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab para Pelawan.
- Menyatakan dengan hukum lelang yang di ajukan oleh Terlawan I melalui Terlawan III adalah pebuatan melawan hukum.
- Menyatakan dengan hukum bahwa nilai limit yang ditetapkan oleh Terlawan I sangat merugikan pelawan, karena terlawan I melelang objek milik pelawan tidak sesuai dengan harga pasar yang ada, dengan demikian risalah lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 harus dibatalkan.
- Menyatakan dengan hukum atas terjadinya lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 Pelawan mengalami kerugian materiil 75% atau Rp. 750.000.000.00,- (tuju ratus lima puluh juta rupia)
- Menyatakan dengan hukum bahwa itikad baik Pelwan ingin membeli kembali objek sengketa sebesar Rp.300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) adalah berharga dan berdasarkan hukum.
- Menyatakan dengan hukum dan memerintahkan kepada terlawan III untuk membatalkan risalah lelang risalah lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 harus dibatalkan karena bertentangan dengan asas keadilan.
- Memerintahkan dengan hukum kepada Terlawan IV untuk membatalkan peralihan kepemilikan hak milik yang sekarang atas nama Terlawan II dan di kembalikan lagin atas nama Pelawan.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voer baar bij voorraad ) walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum para Terlawan membayar semua biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |