Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Tlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H. | susi susanti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung | 2 | irwan handoko |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ENDRI ALIS NOVITASARI | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung | 2 | NOOR IZA SISWANTO | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung | 3 | JOKO YUSIYO | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung | 4 | GEDE SUDARSANA | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung | 5 | DAHLIA SEKARTADJI | PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I memotong uang Penggugat sebesar Rp. 14.429.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa memberikan keterangan apapun kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pembayaran cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
- Manyatakan perkara antara Penggugat dan Tergugat I adalah perkara keperdataan;
- Menyatakan tindakan Tergugat I melaporkan Penggugat ke Polres Tulungagung adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Penggugat secara immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan unit kendaraan roda 4 (empat) Merk : Mitsubishi, Type : Xpander Exceed 4x2, Warna : Putih, Tahun : 2018, No. Rangka : MK2NCWHANJJ013859, No. Mesin : 4A91DX3175, No. Polisi : S 1542 BD kepada pihak Tergugat I;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |