Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Tlg susi susanti 1.PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
2.irwan handoko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1susi susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H.susi susanti
Tergugat
NoNama
1PT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
2irwan handoko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENDRI ALIS NOVITASARIPT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
2NOOR IZA SISWANTOPT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
3JOKO YUSIYOPT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
4GEDE SUDARSANAPT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
5DAHLIA SEKARTADJIPT. WOM Finance, yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. WOM Finance kantor cabang Tulungagung
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I memotong uang Penggugat sebesar Rp. 14.429.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa memberikan keterangan apapun kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan pembayaran cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
  5. Manyatakan perkara antara Penggugat dan Tergugat I adalah perkara keperdataan;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat I melaporkan Penggugat ke Polres Tulungagung adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Penggugat secara immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
  8. Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan unit kendaraan roda 4 (empat) Merk : Mitsubishi, Type : Xpander Exceed 4x2, Warna : Putih, Tahun : 2018, No. Rangka : MK2NCWHANJJ013859, No. Mesin : 4A91DX3175, No. Polisi : S 1542 BD kepada pihak Tergugat I;
  9. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak