Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik Sah atas Sebidang Tanah seluas 10.917 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi), terletak di Jl Desa Beraspal, RT/RW 002/003, Dusun Padas, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagungdengan batas-batas :
Sebelah Utara : Kamari ;
Sebelah Timur : Jl Desa beraspal ;
Sebelah Selatan : Sukri;
Sebalah Barat :Karnadi, Kaidin, Frety Dwi Mayangsari, Nur Malik, Katemi;
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebidang Tanah milik Penggugat luas10.917 m2(sepuluh ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi), terletak di Jl Desa Beraspal, RT/RW 002/003, Dusun Padas, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagungdengan batas-batas :
Sebelah Utara : Kamari ;
Sebelah Timur : Jl Desa beraspal ;
Sebelah Selatan : Sukri ;
Sebalah Barat :Karnadi, Kaidin, Frety Dwi Mayangsari, Nur Malik, Katemi;
Adalah tidak berhak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berhargasitajaminan yang diletakkanatassebidang tanahseluas 10.917 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi), terletak di Jl Desa Beraspal, RT/RW 002/003, Dusun Padas, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagungdengan batas-batas :
Sebelah Utara : Kamari ;
Sebelah Timur : Jl Desa beraspal ;
Sebelah Selatan : Sukri;
Sebalah Barat :Karnadi, Kaidin, Frety Dwi Mayangsari, Nur Malik, Katemi;
5. Menyatakan Petuk/Letter C Nomor:172 Persil: 164atasnamaTarwintidak sah dan segala macam akta atau surat apapun bentuk, jenis atau sifatnya yang diterbitkan berdasarkan petuk/letter c tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
6. Menyatakan Kerugian Materiil Penggugat adalah sejumlah Rp.324.280.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
7. Menyatakan Kerugian Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
8. Memerintahkan kepadaTurutTergugat IV untu kmenerbitkan Petuk/Letter Catas nama Penggugat I pada sebidang tanah luas10.917m2 (sepuluh ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi), terletak di Jl Desa Beraspal, RT/RW 002/003, Dusun Padas, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Kamari ;
Sebelah Timur : Jl Desa beraspal ;
Sebelah Selatan : Sukri ;
Sebalah Barat :Karnadi, Kaidin, Frety Dwi Mayangsari, Nur Malik, Katemi;
9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Para Penggugat secara Tunai dan sekaligus sejumlah Rp.324.280.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat secaraTunai dan sekaligus sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
12/ Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya; |