Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | APRILIAWAN ADI WASISTO, SH. | MUDJOKO | 2 | APRILIAWAN ADI WASISTO, SH. | MUJIYAT | 3 | APRILIAWAN ADI WASISTO, SH. | MUNAJI | 4 | APRILIAWAN ADI WASISTO, SH. | MUSIJAN | 5 | APRILIAWAN ADI WASISTO, SH. | SUMARMI | 6 | BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH | MUDJOKO | 7 | BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH | MUJIYAT | 8 | BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH | MUNAJI | 9 | BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH | MUSIJAN | 10 | BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH | SUMARMI |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalahahli waris yang sah dari Almarhum WAKINI;
- Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa dalam perkara ini yaitu sebidang tanah sawah yang ditanami padiyang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru, antara Almarhum WAKINI dengan Almarhum MUSIRAN adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari AlmarhumWAKINI, adalah pemilik atas obyek sengketa, berupa sebidang tanah sawah yang ditanami padi, yang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru dengan batas-batas :
Sebelah Utara: tanah milik mbah Samiran/Toinah
Sebelah Selatan: jalan desa
Sebelah Timur: tanah milik Samiran
Sebelah Barat: tanah milik Sukarjo
5. Menyatakan Para Tergugat yang tidak bersedia secara suka rela untuk membantu mengurus proses legalisasi peralihan hak (balik nama) atas tanah obyek sengketa sampai dengan selesai, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk secara suka rela membantu proses legalisasi peralihan hak atas tanah (balik nama) tanah obyek sengketa sampai selesai atau tuntas atau jika Para Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan, mohon putusan ini dijadikan sebagai dasar untuk dapat melakukan proses pendaftaran tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Penggugat dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebuah objek jaminan berupa sebidang tanah sawah yang ditanami padi yang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik dan tidak memihak mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |