Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tlg MAHFUD 1.MUNARIS
2.SUMARMI
3.SRIKAH
4.PUTHUT RINDIA RISMA
5.MUSRINGAH
6.MUSIRAH
7.MUSIJAN
8.MUNAJI
9.MUJIYAT
10.MUJANI
11.MUDJOKO
12.SUMALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHFUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.MAHFUD
Tergugat
NoNama
1MUNARIS
2SUMARMI
3SRIKAH
4PUTHUT RINDIA RISMA
5MUSRINGAH
6MUSIRAH
7MUSIJAN
8MUNAJI
9MUJIYAT
10MUJANI
11MUDJOKO
12SUMALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.MUDJOKO
2APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.MUJIYAT
3APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.MUNAJI
4APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.MUSIJAN
5APRILIAWAN ADI WASISTO, SH.SUMARMI
6BAMBANG RIKO BRAMANTARA SHMUDJOKO
7BAMBANG RIKO BRAMANTARA SHMUJIYAT
8BAMBANG RIKO BRAMANTARA SHMUNAJI
9BAMBANG RIKO BRAMANTARA SHMUSIJAN
10BAMBANG RIKO BRAMANTARA SHSUMARMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalahahli waris yang sah dari Almarhum WAKINI;
  3. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa dalam perkara ini yaitu sebidang tanah sawah yang ditanami padiyang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru, antara Almarhum WAKINI dengan Almarhum MUSIRAN adalah sah secara hukum ;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari AlmarhumWAKINI, adalah pemilik atas obyek sengketa, berupa sebidang tanah sawah yang ditanami padi, yang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru dengan batas-batas :

Sebelah Utara: tanah milik mbah Samiran/Toinah

Sebelah Selatan: jalan desa

Sebelah Timur: tanah milik Samiran

Sebelah Barat: tanah milik Sukarjo
5. Menyatakan Para Tergugat yang tidak bersedia secara suka rela untuk membantu mengurus proses legalisasi peralihan hak (balik nama) atas tanah obyek sengketa sampai dengan selesai, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk secara suka rela membantu proses legalisasi peralihan hak atas tanah (balik nama) tanah obyek sengketa sampai selesai atau tuntas atau jika Para Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan, mohon putusan ini dijadikan sebagai dasar untuk dapat melakukan proses pendaftaran tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Penggugat dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebuah objek jaminan berupa sebidang tanah sawah yang ditanami padi yang terletak di Dukuh Baderan, RT 026 RW 007, Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, seluas + 40 ru;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan tidak memihak mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak