Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I Wan Prestasi sebagaimana putusan perkara nomor 18/PDTG/2021/PN.TLG Jo 750/PDT/2021/PT sby Nomor 137K/pdt/2023.yang sudah inkract
- Menyatakan Tergugat II wan prestasi karena tidak melunasi hutang yang dibuat Tergugat I dan untuk itu harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hutang yang dimiliki oleh tergugat I terhadap Penggugat dikarenakan Tergugat II ternyata adalah atasan/pemilik usaha dimana Tergugat 1 bekerja.
- Menyatakan tanah dan rumah sebagaimana obyek sengketa dalam posita angka 19 adalah milik tergugat I, tergugat II dan turut tergugat secara bersama – sama
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan siapapun untuk menyerahkan obyek untuk dilelang
- Menghukum turut tergugat tunduk pada putusan ini
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat serta siapapun juga untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek tersebut tanpa beban hak apapun juga untuk dijual lelang secara hukum dan hasilnya untuk pembayaran hutang kepada penggugat dan sisanya setelah dikurangi biaya – biaya yang patut secara hukum dikembalikan kepada para tergugat.
- Menyatakan perkara ini bias dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hokum dari para tergugat (uit voor bar bij voorrad)
- Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|