Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2018/PN Tlg Eko Santoso 1.PT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek
2.Siti Aspah
3.Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI,Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
4.Pemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2018/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat 017/ADV-G/IV/2018
Penggugat
NoNama
1Eko Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG NILSON, SH.MHEko Santoso
2Qamarudding,S.HEko Santoso
Tergugat
NoNama
1PT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek
2Siti Aspah
3Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI,Cq. Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
4Pemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUTARTIPemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung
2ELOK JANJANG TRIOGOPT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek
3RONI DAVI PRANATAPT BRI. Tbk Kantor Pusat Jakarta cq. PT BRI Kantor Cabang Trenggalek
4MARSUDI SULISTYO WIDODOPemerintah RI Cq. Kementrian Argaria dan Tata Ruang Cq. BPN Tulungagung
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan perlwanan ini menggunakan azas     pembuktian terbalik
  3. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab para Pelawan.
  4. Menyatakan dengan hukum lelang yang di ajukan oleh Terlawan I melalui Terlawan III adalah pebuatan  melawan hukum.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa nilai limit yang ditetapkan oleh Terlawan I sangat merugikan pelawan, karena terlawan I melelang objek milik pelawan tidak sesuai dengan harga pasar yang ada, dengan demikian risalah lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 harus dibatalkan.
  6. Menyatakan dengan hukum atas terjadinya lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 Pelawan mengalami kerugian materiil 75% atau Rp. 750.000.000.00,- (tuju ratus lima puluh juta rupia)
  7. Menyatakan dengan hukum bahwa itikad baik Pelwan ingin membeli kembali objek sengketa sebesar Rp.300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) adalah berharga dan berdasarkan hukum.
  8. Menyatakan dengan hukum dan memerintahkan kepada terlawan III untuk membatalkan risalah lelang risalah lelang Nomor 1303/2015 tanggal 13 November 2015 harus dibatalkan karena bertentangan dengan asas keadilan.
  9. Memerintahkan dengan hukum kepada Terlawan IV untuk membatalkan peralihan kepemilikan hak milik yang sekarang atas nama Terlawan II dan di kembalikan lagin atas nama Pelawan.
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voer baar bij voorraad ) walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  11. Menghukum para Terlawan  membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak