Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Tlg 1.Siti Roheni
2.Nur Feri Wahyudi
3.Tuwuh Adi Cahyono
4.Jarod Kukuh Prasetiyo
Sutikno Bin Misran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Roheni
2Nur Feri Wahyudi
3Tuwuh Adi Cahyono
4Jarod Kukuh Prasetiyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sutikno Bin Misran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti sah dari almarhum Safoean Bin Martodihardjo yang berhak atas obyek  sengketa;
  3. Menyatakan sah jual beli obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 431 atas nama Sutikno Bin Misran, yang terletak di Dusun Waru Jaya Rt 004 Rw 004 Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, luas 135 m2 dengan batas batas :Utara     : Dahulu tanah milik Safoean dan sekarang tanah milik Fajar, Timur     : Tanah milik Sulemi dan Banu, Selatan  : Tanah milik Sringatin, Barat       : Sekolah Dasar Negeri Kedungwaru 1yang dilakukan oleh alamarhum Safoean Bin Martodihardjo selaku pembeli dengan Tergugat 1 Sutikno Bin Misran selaku penjual yang dilakukan pembayaran secara tunai berdasarkan kwitansi tertanggal 16 Maret 1987;
  4. Memerintahkan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, untuk mendaftar peralihan hak dari Tergugat 1 Sutikno Bin Misran kepada Penggugat IV Jarod Kukuh Prasetiyo atas obyek sengketa dengan sertifikat hak milik nomor 431, atas nama Sutikno Bin Misran terletak di Dusun Waru Jaya Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung luas 135 M2, dengan biaya yang dibebankan kepada para penggugat.
  5. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; (et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak