Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan Identitas anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran & Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca AZZAM BINTANG AULIA AR RASYID, Tempat/tanggal lahir: Tuban/17 Mei 2012 menjadi AZZAM BINTANG AULIA AR RASYID, Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/17 Mei 2012;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan pembetulan identitas tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |