Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tlg WITNATI Kepala Kepolisian Negara RI c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jatim c.q. Kepala Kepolisian Resort Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tlg
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WITNATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jatim c.q. Kepala Kepolisian Resort Tulungagung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1)    Kepada TERMOHON diperintahkan membawa semua berkas Berita Acara Pemeriksaan dan barang bukti ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada hakim praperadilan.
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon :
a.    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
b.    Menyatakan penangkapan dan penahanan PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.
c.    Menyatakan penyitaan alat bukti yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah.
d.    Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
e.    Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan semua alat bukti dalam
keadaan baik dan lengkap kepada PEMOHON.
f.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa :
Kerugian Materiil :
Membayar ganti kerugian materiil selama PEMOHON ditahan sebesar Rp. 300.000,00/hari (tiga ratus ribu rupiah) sebagai penghasilan PEMOHON yang hilang.
Kerugian Immateriil :
Membayar kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
g.    Memerintah TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional, 5 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal.
7.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.
8.    Dan apabila Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya