Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Tlg PT. BIA BUMI JAYENDRA CV. PURBA JAGAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BIA BUMI JAYENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ana Imsawan,S.H.,M.HPT. BIA BUMI JAYENDRA
Tergugat
NoNama
1CV. PURBA JAGAD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Murtiyoso, S.H., M.H., Dkk.CV. PURBA JAGAD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi kewajibannya sesuai :

a.  Invoice No. 093.01-SC-VIII-21, tanggal 27 Agustus 2021,

b.  Invoice No. 104.01-SC-IX-21, tanggal 7 September 2021,

c.  Invoice No. 34/INV/BBJ/IX/2021, tanggal  9 September  2021, dan

d.  Invoice No. 42/INV/BBJ/X/2021, tanggal  7 Oktober 2021;

sebesar Rp. 931.024.100,- (sembilanratus tigapuluh satu juta duapuluh empat ribu  seratus rupiah), secara langsung dan tunai setelah putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u : Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak