Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2023/PN Tlg PT BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA) 1.MISBAH GHUFRON
2.ALFIAH SRINURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi WijayaPT BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1MISBAH GHUFRON
2ALFIAH SRINURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 461.878.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 461.878.750,- (Empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & IIĀ  untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan sita jaminan atas objek jaminan tersebut diatas.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak