Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. 1.DIVIO ALVARO RECOBA Bin Alm. SUBANDI
2.MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN Bin PARMIDI JATMIKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-15/M.5.29/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVIO ALVARO RECOBA Bin Alm. SUBANDI[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN Bin PARMIDI JATMIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa mereka terdakwa I DIVIO ALVARO RECOBA Bin (alm.) SUBANDI dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN Bin PARMIDI JATMIKO, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2024, terdakwa I bekerjasama dengan terdakwa II untuk menjual pil doubel L di wilayah Blitar dengan kesepakatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama ketika mengambil ranjauan barang pil doubel L, kemudian terdakwa I membagi pil doubel L dengan terdakwa II untuk masing-masing dijual dan hasil penjualannya akan dikumpulkan bersama untuk membayar pembelian pil doubel L tersebut, kemudian untuk keuntungannya akan dibagi dua oleh kedua terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa I memesan pembelian pil doubel L kepada seseorang yang bernama KOLIL (DPO) sebanyak 3 (tiga) botol yang masing-masing botol berisi sekitar 1000 (seribu) butir pil doubel L, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib setelah terdakwa I menerima peta ranjauan pil doubel L dari KOLIL terdakwa I menemui terdakwa II dan mengajaknya untuk bersama-sama mengambil ranjauan pil doubel L tersebut;
  • Bahwa setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol AG 3228 QI berangkat bersama dari Blitar menuju ke lokasi peta ranjauan pil doubel L yaitu di pinggir jalan barat terminal Tulungagung, sesampainya kedua terdakwa di lokasi tersebut atau sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa I mengambil ranjuan pil double L berupa 3 (tiga) botol pil doubel L dalam bungkus plastik yang dibungkus kardus dan plastik warna hitam kemudian di lakban menjadi satu, barang tersebut kemudian terdakwa I simpan di dalam jaket yang dikenakannya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke Blitar dengan tujuan untuk mengedarkan pil doubel L tersebut, namun pada saat dalam perjalanan pulang ke Blitar tepatnya saat melintas di sekitar simpang TT Tulungagung kendaraan sepeda motor mereka terdakwa melanggar marka jalan dan diketahui oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung yaitu saksi ISMAIL, SH., sehingga kendaraan sepeda motor mereka terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi ISMAIL, SH. di pos Lantas simpang TT Tulungagung, namun setelah dihentikan oleh saksi ISMAIL, SH. tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung berlari melarikan diri sehingga saksi ISMAIL, SH. dan petugas Satlantas lainnya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mereka terdakwa dapat ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Kampungdalem Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung;
  • Bahwa karena mencurigakan, petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa tersebut dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol putih berisi 2000 (dua ribu) pil doubel L dan 1 (satu) botol putih berisi 952 (sembilan ratus lima puluh dua) pil doubel L di dalam bungkuks plastik yang dibungkus kardus dan plastik hitam yang dilakban menjadi satu dari penguasaan terdakwa I, atas temuan itu saksi ISMAIL, SH. menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Tulungaagung, tidak lama kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendatangi lokasi dan menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut;
  • Bahwa pil doubel L tersebut rencananya akan mereka terdakwa edarkan/ jual di wilayah Blitar, namun perbuatan itu tidak selesai terlaksana karena mereka terdakwa kedahuluan tertangkap oleh petugas Kepolisian Tulungagung pada saat selesai mengambil ranjauan pil doubel L tersebut;  
  • Bahwa bila berhasil mengedarkan satu botol atau 1000 (seribu) butir pil doubel L, mereka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan mereka terdakwa bagi dua;
  • Bahwa mereka terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL tersebut, dan pil LL yang mereka terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01267/N0F/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,758 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

---- Bahwa mereka terdakwa I DIVIO ALVARO RECOBA Bin (alm.) SUBANDI dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN Bin PARMIDI JATMIKO, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2024, terdakwa I bekerjasama dengan terdakwa II untuk menjual pil doubel L di wilayah Blitar dengan kesepakatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama ketika mengambil ranjauan barang pil doubel L, kemudian terdakwa I membagi pil doubel L dengan terdakwa II untuk masing-masing dijual dan hasil penjualannya akan dikumpulkan bersama untuk membayar pembelian pil doubel L tersebut, kemudian untuk keuntungannya akan dibagi dua oleh kedua terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa I memesan pembelian pil doubel L kepada seseorang yang bernama KOLIL (DPO) sebanyak 3 (tiga) botol yang masing-masing botol berisi sekitar 1000 (seribu) butir pil doubel L, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib setelah terdakwa I menerima peta ranjauan pil doubel L dari KOLIL terdakwa I menemui terdakwa II dan mengajaknya untuk bersama-sama mengambil ranjauan pil doubel L tersebut;
  • Bahwa setelah itu terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol AG 3228 QI berangkat bersama dari Blitar menuju ke lokasi peta ranjauan pil doubel L yaitu di pinggir jalan barat terminal Tulungagung, sesampainya kedua terdakwa di lokasi tersebut atau sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa I mengambil ranjuan pil double L berupa 3 (tiga) botol pil doubel L dalam bungkus plastik yang dibungkus kardus dan plastik warna hitam kemudian di lakban menjadi satu, barang tersebut kemudian terdakwa I simpan di dalam jaket yang dikenakannya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke Blitar dengan tujuan untuk mengedarkan pil doubel L tersebut, namun pada saat dalam perjalanan pulang ke Blitar tepatnya saat melintas di sekitar simpang TT Tulungagung kendaraan sepeda motor mereka terdakwa melanggar marka jalan dan diketahui oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung yaitu saksi ISMAIL, SH., sehingga kendaraan sepeda motor mereka terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi ISMAIL, SH. di pos Lantas simpang TT Tulungagung, namun setelah dihentikan oleh saksi ISMAIL, SH. tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung berlari melarikan diri sehingga saksi ISMAIL, SH. dan petugas Satlantas lainnya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mereka terdakwa dapat ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Kampungdalem Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung;
  • Bahwa karena mencurigakan, petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa tersebut dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol putih berisi 2000 (dua ribu) pil doubel L dan 1 (satu) botol putih berisi 952 (sembilan ratus lima puluh dua) pil doubel L di dalam bungkuks plastik yang dibungkus kardus dan plastik hitam yang dilakban menjadi satu dari penguasaan terdakwa I, atas temuan itu saksi ISMAIL, SH. menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Tulungaagung, tidak lama kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendatangi lokasi dan menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut;
  • Bahwa pil doubel L tersebut rencananya akan mereka terdakwa edarkan/ jual di wilayah Blitar, namun perbuatan itu tidak selesai terlaksana karena mereka terdakwa kedahuluan tertangkap oleh petugas Kepolisian Tulungagung pada saat selesai mengambil ranjauan pil doubel L tersebut;  
  • Bahwa bila berhasil mengedarkan satu botol atau 1000 (seribu) butir pil doubel L, mereka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan mereka terdakwa bagi dua;
  • Bahwa mereka terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa pil LL tersebut, dan pil LL yang mereka terdakwa simpan lalu akan didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01267/N0F/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,758 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

      ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya