Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. 1.VITHO ADI NURHASAN ALS KEDU Bin WASIT PERMADI
2.ERIK EKA SAPUTRA Bin SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-26/M.5.29/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITHO ADI NURHASAN ALS KEDU Bin WASIT PERMADI[Penahanan]
2ERIK EKA SAPUTRA Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I VITHO ADI NURHASAN Bin WASIT PERMADI dan terdakwa II ERIK EKA SAPUTRA Bin SUTRISNO bersama dengan saksi HILDAN ONGKI PRADANA, saksi ZENDY ARIA VERRY ZAHRAIN dan saksi NOVAN ALJI MAHESA (ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani putusan pidana Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 170/Pid.B/2023/PN Tlg), pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di pinggir jalan di Dusun Ngipik Desa Tanggunggunung Kecamatan Tangggunggunung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 kedua terdakwa bersama teman-teman kelompoknya menghadiri acara hajatan pernikahan saudara RAMA di Dusun Ngipik Desa Tanggunggunung Kecamatan Tanggunggunung Kab. Tulungagung yang berlangsung mulai sekitar pukul 20.00 Wib, dalam acara hajatan pernikahan saudara RAMA tersebut, kedua terdakwa dan sebagian pengunjung/ tamu undangan lainnya minum minuman keras (arak, anggur merah dan bir) dan mengikuti acara campursari yang diadakan dalam acara hajatan pernikahan tersebut, dalam acara campursari tersebut saksi AISIYANTO turut menyumbangkan lagu/ bernyanyi di atas panggung, lalu sekitar pukul 22.00 Wib mulai terjadi keributan/ kericuhan karena sebagian besar penonton/ pengunjung yang mabuk minuman keras saling bersenggolan saat berjoget campursari sehingga kemudian tuan rumah membubarkan acara tersebut, Selanjutnya pada saat saksi AISIYANTO sedang di dalam tenda acara hajatan tersebut, saksi AISIYANTO diajak keluar oleh seseorang yang tidak dikenal menuju ke pinggir jalan dan diikuti oleh sekitar 10 (sepuluh) orang (diantaranya adalah kedua terdakwa), saat tiba di lokasi pinggir jalan tersebut saksi HILDAN menghampiri saksi AISIYANTO dengan posisi saling berhadapan kemudian saksi HILDAN menantang saksi AISIYANTO untuk berkelahi dengan alasan karena saksi HILDAN mendapat cerita dari temannya kalau saat kericuhan karena saling senggol joget campursari di dalam ia dipukul oleh saksi AISIYANTO sehingga saksi HILDAN dan teman-temannya tidak terima salah satu temannya dipukul saksi AISIYANTO, bahwa belum sempat saksi AISIYANTO menjawab tantangan duel saksi HILDAN tersebut tiba-tiba salah satu pelaku dari sekitar 10 (sepuluh) orang yang mengerumuni saksi AISIYANTO melakukan pemukulan dengan tangan terkepal dari arah belakang saksi AISIYANTO dan mengenai kepala saksi AISIYANTO, diikuti oleh para pelaku lainnya yang secara bersamaan (baik dari arah depan, belakang dan samping) melakukan pemukulan dengan tangan terkepal ke arah kepala saksi AISIYANTO sehingga saksi AISIYANTO menunduk dan berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya dan para pelaku masih melakukaan kekerasan terhadap saksi AISIYANTO, dari para pelaku tersebut diantaranya adalah saksi ZENDY melakukan pukulan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai tubuh bagian belakang saksi AISIYANTO, saksi NOVAN melakukan pukulan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai tubuh bagian belakang saksi AISIYANTO, saksi HILDAN melakukan pukulan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai tubuh bagian belakang saksi AISIYANTO, terdakwa II ERIK EKA SAPUTRA melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dengan tangan kanan terkepal mengenai tubuh bagian belakang saksi AISIYANTO dan melakukan penendangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dengan kaki kanan mengenai perut saksi AISIYANTO dan terdakwa I VITHO ADI NURHASAN melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan botol bir bintang mengenai kepala saksi AISIYANTO sampai botol bir tersebut pecah dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali dengan tangan kanan terkepal mengenai punggung saksi AISIYANTO;
  • Bahwa selanjutnya saksi AISIYANTO dapat pergi/ menyelamatkan diri dari pengeroyokan tersebut dengan cara berjalan menunduk/ merangkak sambil melindungi bagian kepalanya menuju ke dalam lokasi hajatan pernikahan tersebut untuk mencari pertolongan/ perlindungan, setelah itu banyak warga sekitar yang mulai berdatangan dan melerai/ membubarkan keributan tersebut;
  • Bahwa lokasi kekerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa bersama para pelaku lainnya terhadap saksi AISIYANTO tersebut adalah di pinggir jalan yang merupakan tempat terbuka untuk umum, siapapun dapat melihat;
  • Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa dan para pelaku lainnya terhadap saksi AISIYANTO tersebut, saksi AISIYANTO mengalami luka-luka sebagaimana tertuang di dalam Visum et Repertum No Ver/Fd/962619/RsbTulungagung yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 Mei 2023 oleh dr. Liva Anggreini, dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap AISIYANTO TRI YAHUDI : Terdapat luka memar pada dahi kiri, luka memar pada kepala sisi kiri bagian atas akibat trauma benda tumpul.
  • Bahwa akibat luka-luka yang dialaminya tersebut saksi AISIYANTO terhalang aktifitasnya dan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu minggu untuk pemulihan/ penyembuhan.

--- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya