Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tlg AGUNG PAMBUDI, SH. AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin.Alm. KABIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-19/M.5.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin.Alm. KABIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin.Alm. KABIT
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair

----- Bahwa terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin (alm) KABIT, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal tahun 2024, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi tersebut benar adanya dan diduga pelakunya adalah seorang residivis an. AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggrebekan di rumah terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL di Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, dari penggrebekan tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa : 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip yang terdakwa simpan di dalam tas kecil berwarna hitam kemudian terdakwa simpan di dalam kamar di bawah meja, pil Dekstrometorfan sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) butir di dalam plastik yang terdakwa taruh di dalam kardus dan terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, 2 (dua) buah pipet kaca berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Bong, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) scrop dari sedotan, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah isolasi dan 3 (tiga) box plastik klip yang terdakwa masukan di dalam 1 (satu) buah dosbox Hp Realme selanjutnya terdakwa simpan di laci meja kamar terdakwa, kemudian ada 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru yang terdakwa pegang serta uang tunai Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) di saku celana yang terdakwa pakai.
  • Bahwa barang bukti 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip adalah milik adik terdakwa yang bernama “Didik Alias Gepenk” (DPO), karena terdakwa disuruh oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, memecah shabu serta meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip tersebut akan terdakwa ranjau atas perintah Didik Alias Gepenk, 1 (satu) buah timbangan digital adalah sebagai alat yang terdakwa gunakan menimbang berat dari shabu dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru adalah sebagai sarana/ alat komunikasi terdakwa dengan Didik Alias Gepenk untuk mengedarkan shabu, sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp.109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) merupakan sisa uang upah yang terdakwa terima dari Didik Alias Gepenk atas kegiatan terdakwa mengambil dan meranjaukan shabunya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari adik terdakwa yang bernama Didik Alias Gepenk, dengan cara terdakwa dimintai tolong oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, yang terakhir kali terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 9 bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan shabu di pinggir jalan di wilayah Sumbergempol, setelah terdakwa mendapatkan shabu tersebut selanjutnya shabu tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa timbang dengan digital dan mendapatkan hasil berat 25 (dua puluh lima) gram, kemudian shabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa pocket dan sebagian dari shabu tersebut telah terdakwa ranjau atas perintah dari Didik Alias Gepenk, sedangkan sisanya ditemukan petugas Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk sudah sering kali dan beberapa transaksi yang terakhir yaitu :
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram, pada saat itu terdakwa meranjaunya di dekat Puskesmas Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, setelah terdakwa meranjau shabu selanjutnya terdakwa mengirimkan peta ranjauan shabu tersebut kepada Didik Alias Gepenk.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat sekitar ¼ (seperempat) gram, pada saat itu terdakwa meranjaunya di dekat kali/ sungai di wilayah Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, setelah terdakwa meranjau shabu selanjutnya terdakwa mengirimkan peta ranjauan shabu tersebut kepada Didik Alias Gepenk.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat sekitar ½ (setengah) gram, pada saat itu terdakwa meranjaunya di dekat Puskesmas Desa Gilang Kec. Ngunut Kab, Tulungagung, setelah terdakwa meranjau shabu selanjutnya terdakwa mengirimkan peta ranjauan shabu tersebut kepada Didik Alias Gepenk
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00691/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,916 gram, seluruhannya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin (alm) KABIT, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal tahun 2024, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi tersebut benar adanya dan diduga pelakunya adalah seorang residivis an. AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggrebekan di rumah terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL di Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, dari penggrebekan tersebut petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa : 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip yang terdakwa simpan di dalam tas kecil berwarna hitam kemudian terdakwa simpan di dalam kamar di bawah meja, pil Dekstrometorfan sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) butir di dalam plastik yang terdakwa taruh di dalam kardus dan terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, 2 (dua) buah pipet kaca berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Bong, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) scrop dari sedotan, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah isolasi dan 3 (tiga) box plastik klip yang terdakwa masukan di dalam 1 (satu) buah dosbox Hp Realme selanjutnya terdakwa simpan di laci meja kamar terdakwa, kemudian ada 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru yang terdakwa pegang serta uang tunai Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) di saku celana yang terdakwa pakai.
  • Bahwa barang bukti 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip adalah milik adik terdakwa yang bernama “Didik Alias Gepenk” (DPO), karena terdakwa disuruh oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, memecah shabu serta meranjau shabu atas perintah Didik Alias Gepenk.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip tersebut akan terdakwa ranjau atas perintah Didik Alias Gepenk, 1 (satu) buah timbangan digital adalah sebagai alat yang terdakwa gunakan menimbang berat dari shabu dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru adalah sebagai sarana/ alat komunikasi terdakwa dengan Didik Alias Gepenk untuk mengedarkan shabu, sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp.109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) merupakan sisa uang upah yang terdakwa terima dari Didik Alias Gepenk atas kegiatan terdakwa mengambil dan meranjaukan shabunya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari adik terdakwa yang bernama Didik Alias Gepenk, dengan cara terdakwa dimintai tolong oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, yang terakhir kali terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 9 bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan shabu, selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan shabu di pinggir jalan di wilayah Sumbergempol, setelah terdakwa mendapatkan shabu tersebut selanjutnya shabu tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa timbang dengan digital dan mendapatkan hasil berat 25 (dua puluh lima) gram, kemudian shabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa pocket dan sebagian dari shabu tersebut telah terdakwa ranjau atas perintah dari Didik Alias Gepenk, sedangkan sisanya ditemukan petugas Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00691/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 14,916 gram, seluruhannya adalah benar kristal Metamfetamina (termasuk dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL Bin (alm) KABIT, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada awal tahun 2024, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi tersebut benar adanya dan diduga pelakunya adalah seorang residivis an. AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggrebekan di rumah terdakwa AGUS WIJARYANTO Alias KANCIL di Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, dari penggrebekan tersebut petugas Kepolisian selain menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, juga menemukan barang bukti berupa : pil Dekstrometorfan sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) butir di dalam plastik yang terdakwa taruh di dalam kardus dan terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa barang bukti pil Dekstrometorfan sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) butir adalah milik adik terdakwa yang bernama “Didik Alias Gepenk” (DPO), karena terdakwa disuruh oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan dan meranjaukan pil Dekstrometorfan atas perintah Didik Alias Gepenk.
  • Bahwa barang bukti berupa pil Dekstrometorfan sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) butir tersebut akan terdakwa ranjau atas perintah Didik Alias Gepenk.
  • Terdakwa mendapatkan pil Dekstrometorfan tersebut dari Didik Alias Gepenk, dengan cara pada hari Selasa tanggal 9 bulan Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dimintai tolong oleh Didik Alias Gepenk untuk mengambil ranjauan pil Dekstrometorfan, pada saat itu terdakwa seorang diri mengambil ranjauan pil Dekstrometorfan di dekat bok/ jembatan kecil di wilayah Sumbergempol Kab. Tulungagung, setelah terdakwa mendapatkan ranjauan pil Dekstrometorfan selanjutnya terdakwa bawa pulang dan sebagian dari pil Dekstrometorfan tersebut telah terdakwa edarkan/ ranjau atas perintah dari Didik Alias Gepenk, sedangkan sisanya ditemukan petugas Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan/ meranjau pil Dekstrometorfan atas perintah Didik Alias Gepenk yaitu :
  • Pertama pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Didik Alias Gepenk untuk meranjau pil Dekstrometorfan, pada waktu itu terdakwa meranjau 2 (dua) bok pil Dekstrometorfan yang berisi sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pil di daerah dekat SD Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, setelah meranjau terdakwa mengirim peta ranjauan pil tersebut kepada Didik Alias Gepenk.
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Didik Alias Gepenk untuk meranjau pil Dekstrometorfan, pada waktu itu terdakwa meranjau 3 (tiga) bok pil Dekstrometorfan yang berisi sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir pil di daerah Pasar Sapi Di Desa Kaliwungu Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, setelah meranjau terdakwa mengirim peta ranjauan pil tersebut kepada Didik Alias Gepenk.
  • Ketiga pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Didik Alias Gepenk untuk meranjau pil Dekstrometorfan, pada waktu itu terdakwa meranjau 5 (lima) bok pil Dekstrometorfan yang berisi sebanyak 5.000 (lima ribu) butir pil di daerah Pos Pabrik Kunir di Desa Kaliwungu Kec. Ngunut Kab. Tulungagung setelah meranjau terdakwa mengirim peta ranjauan pil tersebut kepada Didik Alias Gepenk
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00691/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,305 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dekstrometorfan tersebut.
  • Bahwa sediaan farmasi berupa pil Dekstrometorfan yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan SK BPOM No HK.04.1.35.07.13.385 tanggal 24 Juli 2013 sediaan farmasi atau obat dengan kandungan tunggal Dekstrometorfan telah dilarang peredarannya di wilayah Republik Indonesia.

        ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya