. I. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut. II. Menyatakan bahwa anak bernama AMELIA TRISNA ALMAIDAH, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 6 Maret 2011 anak ke-III (tiga) dari Para Pemohon ; III. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran yang bersangkutan. IV. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluih enam ribu rupiah),
|