Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Tlg EKA KURNIAWAN PUTRA S.H JUBAIDI Bin Alm TASNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-37/M.5.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KURNIAWAN PUTRA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUBAIDI Bin Alm TASNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa JUBAIDI BIN ALM TASNAN pada hari Jumat Tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Mushola Al-Mukhibbin yang berada disekitar Pondok PELEM Kel. Botoran Kec. / Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

-----------Bahwa awalnya Pada hari Kamis 1 Februari 2024 Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN yang pada saat itu mengaku bernama  Sdr. SUSILO bin TASNAN datang ke Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN dengan naik ojek dari pangkalan terminal GAYATRI Tulungagung dengan naik ojek dengan alasan meminta doa untuk anaknya yang akan magang lurah di daerah Kab.Rembang Jawa Tengah diberi kelancaran dan kemudahan dimana selang 30 menit setelah mengobrol tukang ojek yang mengantar Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN meminta ijin untuk pamit kembali ke pangkalan ojek GAYATRI yang ada di terminal Tulungagung sedangkan Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN di tinggal menginap di Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN. Pada Hari Jumat Tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN meminta tolong kepada Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN untuk diantarkan ke Pondok PELEM masuk Kel.Botoran Kec.Kab Tulungagung dengan alasan menemui teman terdakwa dan saudara terdakwa guna mengambil uang untuk keperluan kampanye dan untuk Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN pulang ke Kab.Rembang namun sesampainya di lokasi kejadian Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN menyuruh Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN untuk menunggu di Mushola Al-Mukhibbin yang berada disekitar Pondok PELEM Kel. Botoran Kec. / Kab. Tulungagung, dan kemudian Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN melakukan tipu muslihat dengan meminta ijin untuk meminjam kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol AG 5963 YAL Nosin 63E40893332 Noka MH35631807KO21136 An SUYANI MUHAMMAD Alamat Dsn. Plapar Rt.013 Rw.005 Ds. Watulimo  Kec. Watulimo Kab.Trenggalek milik Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN  agar Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN percaya terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Honda AHM MPX, namun saat ditunggu hingga 10 menit Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN tidak kembali ke tempat semula dan nomer Hp 082 229 373 317 nya tidak bisa saya hubungi hingga selanjutnya saksi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;----


----------Bahwa atas kejadian tersebut Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);-------------------


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378 KUHP


ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa JUBAIDI BIN ALM TASNAN pada hari Jumat Tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Mushola Al-Mukhibbin yang berada disekitar Pondok PELEM Kel. Botoran Kec. / Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa awalnya Pada hari Kamis 1 Februari 2024 Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN yang pada saat itu mengaku bernama  Sdr. SUSILO bin TASNAN datang ke Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN dengan naik ojek dari pangkalan terminal GAYATRI Tulungagung dengan naik ojek dengan alasan meminta doa untuk anaknya yang akan magang lurah di daerah Kab.Rembang Jawa Tengah diberi kelancaran dan kemudahan dimana selang 30 menit setelah mengobrol tukang ojek yang mengantar Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN meminta ijin untuk pamit kembali ke pangkalan ojek GAYATRI yang ada di terminal Tulungagung sedangkan Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN di tinggal menginap di Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN. Pada Hari Jumat Tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN meminta tolong kepada Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN untuk diantarkan ke Pondok PELEM masuk Kel.Botoran Kec.Kab Tulungagung dengan alasan menemui teman terdakwa dan saudara terdakwa guna mengambil uang untuk keperluan kampanye dan untuk Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN pulang ke Kab.Rembang namun sesampainya di lokasi kejadian Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN menyuruh Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN untuk menunggu di Mushola Al-Mukhibbin yang berada disekitar Pondok PELEM Kel. Botoran Kec. / Kab. Tulungagung, dan kemudian Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN melakukan tipu muslihat dengan meminta ijin untuk meminjam kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol AG 5963 YAL Nosin 63E40893332 Noka MH35631807KO21136 An SUYANI MUHAMMAD Alamat Dsn. Plapar Rt.013 Rw.005 Ds. Watulimo  Kec. Watulimo Kab.Trenggalek milik Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN  agar Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN percaya terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Honda AHM MPX, namun saat ditunggu hingga 10 menit Terdakwa JUBAIDI bin alm TASNAN tidak kembali ke tempat semula dan nomer Hp 082 229 373 317 nya tidak bisa saya hubungi hingga selanjutnya saksi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;----


----------Bahwa atas kejadian tersebut Saksi TRIMANDIANTO bin alm MINGAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);-------------------


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya