Petitum |
DALAM PROVISI :
Menolak atau setidak – tidaknya menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam :
- Sertifikat hak milik No. 380, luas 4.946 m2, tercatat atas nama : ISTIQOMAH / Terlawan II yang terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Pelawan dan Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan III adalah Para Ahli Waris Alm. H. TOHA alias TOHA dengan almarhumah SHOLIKAH, yang karenanya demi hukum berhak atas Obyek Sengketa.
- Menyatakan obyek sengketa adalah merupakan Harta Peninggalan almarhum TOHA dengan almarhumah SOLIKAH yang belum terbagi waris.
- Menyatakan perbuatan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan adalah nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Pelawan.
- Menyatakan Sertifikat hak milik No. 380, luas 4.946 m2, tercatat atas nama : ISTIQOMAH / Terlawan II yang terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit PPAT atas Obyek Sengketa yang dibuat Terlawan I, Terlawan II dengan Terlawan III dihadapan Terlawan IV adalah merupakan Akta proforma dan cacat hukum, karenanya harus dinyatakan tidak sah dan batal.
- Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk perbuatan hukum maupun segala bentuk perjanjian hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan II dengan Terlawan III atas Obyek Sengketa.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex Aequo Et Bono ) |