Petitum |
- Menerima dan mengabulkangugatanPerlawananpara Pelawanseluruhnya;
- Menyatakanbahwapara PelawanadalahPelawan yang baik dan benar;
- MenyatakanPenetapan dan PengumumanlelangEksekusi yang diketahui oleh PelawandariRelassPemberitahuanPengumumanLelangPertama pada tanggal 24 Mei 2023 dan RelassPemberitahuanPengumumanlelangkeduatanggal 08 Juni 2023 melalui Juru sitaPengadilanTulungagungyang akandilaksanakanlelang pada hariKamis tanggal22 Juni 2023 terhadapobyeka quotanah dan bangunanmilikPelawantidakmempunyaikekuatanhukumdanharusdiangkat dan dibatalkan;
- MenyatakanmenolakPermohonaneksekusi pada perkara Nomor: 4 / Eks / 2019 / PN. Tlg yang diajukan oleh Terlawan I atausetidaknyatidakdapatdilaksanakan / dijalankan;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta jual beli antara PelawanI dengan TerlawanIII dan TerlawanIV yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terlawan II dengan nomor 716/2015 tanggal 29 April 2015 dan nomor 718/2015 tanggal 29 April 2015 yang diperolehdenganbenar dan halal;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2223 atas nama PelawanI, Gambar Situasi tanggal 25 Januari 2008, Nomor 44/Gesikan/2008, seluas 553 M2, dan SHM No. 2225atas nama Pelawan I, Gambar Situasi tanggal 25 Januari 2008, Nomor 43/Gesikan/2008, seluas 427 M2 diperolehsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan yang berlakudan sahmenjadibuktikepemilikanPelawan I dan Pelawan II (Para Pelawan);
- MemerintahkankepadaTurutTerlawan I danTurutTerlawanIIsertaTurutTerlawan IIIuntuktunduk dan patuh pada putusanini;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraj) meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi;
Atau :
ApabilaMajelis Hakim yang memeriksaperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |