Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2018/PN Tlg Susianti Binti Nursam Margiono Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2018/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susianti Binti Nursam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Margiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang benar;
  3. Menyatakan Terlawan sebagai pihak yang tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan sah menurut hukum bahwa obyek sengketa menjadi miliknya Pelawan yang asalnya dari pemberian Turut Terlawan;
  6. Menyatakan sah menurut hukum dan tetap berlaku seumur hidup identitas KTP dan KK atas nama pemegang Pelawan yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tulungagung cq DISPENDUK CAPIL Tulungagung yang berada di atas obyek sengketa yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
  7. Menyatakan penguasaan fisik buku tanah sertifikat SHM No. 220, atas nama Margiono tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / batal demi hukum;
  8. Menyatakan proses atau Relaas / Tegoran Aanmaning No. 8/Eks./2018/PN. Tlg, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak ada lanjutan proses sita atau batal demi hukum;
  9. Menyatakan penyitaan Obyek Sengketa dengan cara menaruh material pasir, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, batal demi hukum;
  10. Menyatakan atau menghukum Terlawan untuk mengembalikan barang berupa buku tanah sertifikat SHM No. 220, atas nama Margiono kepada Pelawan atau disimpan di Pengadilan Negeri atau Kantor Pertanahan / BPN Tulungagung atau setidak-tidaknya sertifikat tersebut berstatus quo;
  11. Menyatakan identitas KTP dan KK atas nama pemegang Pelawan sah tetap berlaku;
  12. Memerintahkan kepada Terlawan atau alat kekuasaan negara atau pihak lain yang menguasai Obyek Sengketa (i.c Buku tanah sertifikat SHM No. 220) untuk tidak memindah tangankan dengan cara apapun terhadap Obyek Sengketa sebelum gugatan ini mempunyai hukum yang tetap;
  13. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian material kepada Pelawan senilai Rp 500.000,00 untuk biaya pengganti jasa penasehat hukum yang telah dikeluarkan oleh Pelawan sebelum gugatan ini;
  14. Dan menghukum Terlawan untuk membayar kerugian material Rp 3.600.000,00 untuk tenggang waktu 1 tahun dan seterusnya. Sesuai jangka waktu lamanya proses hukum upaya hukum perlawanan berakhir;

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak