Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan identitas didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca FRESTI TRI PURWANINGTYAS,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/7 Agustus 1994, anak ke tiga perempuan dari suami-isteri KAMAL PURWOTO & TRI ASTUTIK,menjadi FRESTI TRI PURWANINGTYAS,Tempat/tanggal lahir; Tulungagung/7 Agustus 1994, anak ke tiga perempuan dari suami-isteri AGUS ERWIJONO & LIS STYANA;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau : Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana. |