Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tlg 1.ANDRI HADINATA SINTOYO
2.EDY GUNAWAN
3.DIANA
4.TUTIK JULANIATI
4.GANI SAPUTRA NJAUW (GANI SAPUTRA)
5.NJAUW LANNI YULANIATI (LANNI YULANIATI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI HADINATA SINTOYO
2EDY GUNAWAN
3DIANA
4TUTIK JULANIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Riyanto, S.H.EDY GUNAWAN
2Sugeng Riyanto, S.H.DIANA
3Sugeng Riyanto, S.H.TUTIK JULANIATI
Tergugat
NoNama
1GANI SAPUTRA NJAUW (GANI SAPUTRA)
2NJAUW LANNI YULANIATI (LANNI YULANIATI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT yaitu :
  1. ANDRI HADINATA SINTOYO anak laki-laki dari ONG HOK SIEN (ALM).
  2. EDY GUNAWAN anak laki-laki dari ONG HOK SIEN (ALM).
  3. DIANA anak perempuan dari ONG HOK SIEN (ALM).
  4. TUTIK JULANIATI istri dari ONG HOK SIEN (ALM).

Adalah ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
3
. Menetapkan bahwa Obyek Sengketa Waris tersebut yang berupa tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifkat Hak Milik Nomor 892 / Desa Pladaan/ Surat Ukur Tgl. 27 – 05 – 2002 Nomor 0006/Plandaan / 2002, Luas 322 m2 .yang berada di JL. Kapten Kaihin Rt.004/Rw.005,Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabapaten Tulungagung, atas nama ONG HOK SIN, alias. ONGKO SINTOYO Terbit Tanggal 27 – 06- 2022, Dengan batas-batas:--------

Sebelah Utara          : Tanah milik Badi

Sebelah Timur          : Tanah Milik Agustina , Lidia

Sebelah Selatan      : Tanah Miliki Jalan Raya

Sebelah Barat          : Tanah bangunan toko selalu tutup

Adalah HARTA WARIS, peninggalan almarhum ONG HOK SEIN atau ONG HOK SIN alias ONGKO SINTOYO; yang diperoleh selama kawin dengan TUTIK YULANIATI (Penggugat 4);
4. Menetapkan dan manyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah menurut hukum;
5. Menatapkan Para Penggugat berhak mewaris Harta Waris tersebut;
6.Menghukum ParaTergugat untuk mentaati putusan perkara ini;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak