Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2024/PN Tlg RINDU RIKAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINDU RIKAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12512/1/1996,dari semula tertulis dan terbaca RIKAT, lahir di Kediri,pada tanggal 28 September 1970 anak ketujuh perempuan dari suami isteri SANIMIN dan SINGAH menjadi RINDU RIKAT, lahir di Kediri,pada tanggal 28 September 1970 anak ketujuh perempuan dari suami isteri SANIMIN dan SRINGAH;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bersangkutan untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan identitas tersebut diatas;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; Atau: Memberikan penetapan yang dipandang adil serta bijaksana oleh Pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak