Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Tlg Fandi Ilham, SH. GUNTUR FAJAR YULIANTO Alias TOMCAT Bin GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-13/M.5.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fandi Ilham, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR FAJAR YULIANTO Alias TOMCAT Bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.GUNTUR FAJAR YULIANTO Alias TOMCAT Bin GUNAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama


Bahwa terdakwa Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat bin Gunawan sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah sdr Yoyok alias Togok (status Daftar Pencarian Orang Polres Tulungagung nomor : DPO/89c/XII/Res.4.2/2023/ResNarkoba tanggal 07 Desember 2023) di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa yang sudah beberapa saat kenal dengan sdr. Yoyok alias Togok diminta oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan imbalan berupa uang ataupun dengan imbalan berupa shabu;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, yakni antara lain sebagai berikut :

    Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 22 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 22 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 24 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 18.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 2 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 1 paket shabu dengan berat 1 gram
    Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram;
    Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 49 gram yang selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram

Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok

Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2023 setelah terdakwa menyerahkan shabu kepada saksi Anggi Yurita Ningrum, terdakwa menerima upah berupa 1 paket shabu dan selanjutnya terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara menggunakan bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa

 Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun , setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atau


Kedua


Bahwa terdakwa Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat bin Gunawan sekira bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah sdr Yoyok alias Togok (status Daftar Pencarian Orang Polres Tulungagung nomor : DPO/89c/XII/Res.4.2/2023/ResNarkoba tanggal 07 Desember 2023) di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa yang sudah beberapa saat kenal dengan sdr. Yoyok alias Togok diminta oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan imbalan berupa uang ataupun dengan imbalan berupa shabu;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket seberat shabu 49 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram

Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok

Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2023 setelah terdakwa menyerahkan shabu kepada saksi Anggi Yurita Ningrum, terdakwa menerima upah berupa 1 paket shabu dan selanjutnya terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara menggunakan bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atau


Ketiga


Bahwa terdakwa Guntur Fajar Yulianto alias Tomcat bin Gunawan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa, yang berada di Dusun Blumbang, RT 02, RW 07, Desa Campurdarat, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa awalnya terdakwa yang sudah beberapa saat kenal dengan sdr. Yoyok alias Togok diminta oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamin atau yang lazim disebut shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan imbalan berupa uang ataupun dengan imbalan berupa shabu;

Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok;

Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket seberat shabu 49 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram

Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Nomor : SKET/03/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Sulton, dari pemeriksaan urine terdakwa didapatkan hasil postif Amphetamine dan Metamphetamine

Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya