Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Tlg | Fandi Ilham, SH. | GUNTUR FAJAR YULIANTO Alias TOMCAT Bin GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Tlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-13/M.5.29/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok; Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, yakni antara lain sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket shabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 22 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 12 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram; Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2023 setelah terdakwa menyerahkan shabu kepada saksi Anggi Yurita Ningrum, terdakwa menerima upah berupa 1 paket shabu dan selanjutnya terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara menggunakan bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun , setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok; Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket seberat shabu 49 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2023 setelah terdakwa menyerahkan shabu kepada saksi Anggi Yurita Ningrum, terdakwa menerima upah berupa 1 paket shabu dan selanjutnya terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara menggunakan bong (alat untuk menghisap shabu) dan pipet milik terdakwa Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
Bahwa kemudian terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan cara terdakwa disuruh oleh sdr. Yoyok alias Togok untuk mengambil shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan komunikasi antara terdakwa dengan sdr. Yoyok alias Togok tersebut dilakukan melalui 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541. Selanjutnya setelah terdakwa menerima perintah untuk mengambil shabu, terdakwa segera mengambil shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membawanya ke rumah rumah sdr Yoyok alias Togok di Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung untuk diserahkan kepada saksi Anggi Yurita Ningrum untuk dibagi menjadi beberapa poket dan kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok; Bahwa transaksi jual beli shabu yang dilakukan oleh sdr. Yoyok alias Togok dengan perantaranya dilakukan terdakwa dan saksi Anggi Yurita Ningrum tersebut telah dilakukan beberapa kali, terakhir pada pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira jam 07.00 wib bertempat di rumah sdr. Yoyok alias Togok, terdakwa menyerahkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok kepada saksi Anggi Yurita Ningrum sebanyak 1 paket seberat shabu 49 gram yang selanjutnya saksi Anggi Yurita Ningrum membaginya menjadi 12 paket shabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 6 paket shabu dengan berat masing-masing 1 gram Selanjutnya setelah saksi Anggi Yurita Ningrum membagi shabu tersebut ke dalam beberapa paket sesuai perintah dari sdr. Yoyok alias Togok kemudian saksi Anggi Yurita Ningrum menyerahkannya kembali kepada terdakwa untuk selanjutnya shabu tersebut ditaruh di beberapa tempat oleh terdakwa untuk dijual pada orang yang membelinya sesuai dengan perintah dari sdr. Yoyok alias Togok Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Prayogo serta beberapa orang lagi yang semuanya merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tulungagung yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh saksi Anggi Yurita Ningrum dan terdakwa di wilayah Desa Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagun, setelah itu para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bahwa selanjutnya para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas digunakan untuk konsumsi shabu, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 081280162541, sehingga kemudian saksi Aditya Wijanarko dan saksi Teguh Proyogo melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan berdasarkan dari keterangan yang diperoleh dari saksi Anggi Yurita Ningrum yang telah ditangkap beberapa saat sebelumnya kalau terdakwa yang mengantarkan shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk dijual dan selanjutnya terdakwa mengakui telah beberapa kali menerima shabu dari sdr. Yoyok alias Togok untuk diserahkan pada saksi Anggi Yurita Ningrum dan kemudian diserahkan kembali pada terdakwa setelah menjadi beberapa poket untuk dijual atas perintah dari sdr. Yoyok alias Togok, sehinga setelah itu terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung untuk diproses lebih lanjut Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Nomor : SKET/03/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Sulton, dari pemeriksaan urine terdakwa didapatkan hasil postif Amphetamine dan Metamphetamine Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |